Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809 Miliar Terkait Korupsi Chromebook
1782810234294

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp809 Miliar Terkait Korupsi Chromebook

JAKARTA, MEDIA DAULAT RAKYAT— Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

​”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

​Detail Putusan Hakim vs Tuntutan Jaksa

​Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berikut adalah perbandingan rincian hukuman tersebut:

Komponen HukumanVonis Majelis HakimTuntutan Jaksa (JPU)
Hukuman Penjara10 tahun (dikurangi masa penahanan)18 tahun
DendaRp1 miliar (subsider 190 hari kurungan)Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan)
Uang PenggantiRp809 miliar (subsider 5 tahun penjara)Rp5,680 triliun (akumulasi dari Rp809,596 M dan Rp4,871 T)
Duduk Perkara: Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

​Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini dilaporkan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem tidak bekerja sendiri, aksi ini dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya dari internal Kemendikbudristek:

  1. Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi)
  2. Mulyatsyah (Eks Direktur SMP)
  3. Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD)

​Mengapa Proyek Ini Bermasalah?

  • Pengadaan CDM Tidak Diperlukan: Pengadaan Chrome Device Management (CDM) dinilai jaksa mubazir dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan.
  • Tanpa Kajian Layak: Proses pengadaan dinilai cacat karena tidak melalui kajian matang.
  • Tidak Efektif di Daerah 3T: Laptop Chromebook tidak dapat berfungsi optimal di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) karena kendala keterbatasan sinyal internet.
  • Monopoli Ekosistem: Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi teknis agar Google menjadi penguasa tunggal ekosistem pendidikan di Indonesia.

​Aliran Dana dan Keuntungan Pribadi

​Jaksa menyebutkan Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar. Keuntungan pribadi ini diduga disamarkan melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) via PT Gojek Indonesia, senilai total 786.999.428 dollar AS. Hal ini juga didukung oleh lonjakan nilai surat berharga milik Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencapai Rp5.590.317.273.184.

​Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

​Realita Pemanfaatan di Lapangan: Pengakuan Sekolah

​Di sisi lain, bantuan unit laptop ini tercatat sempat tersalurkan ke beberapa wilayah, salah satunya ke SMP Swasta Ora Et Labora Simpang Kaban, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

​Menurut penuturan operator sekolah, Lea Trifena br Ginting:

  • Penyaluran: Sekolah menerima 15 unit Chromebook baru pada tahun 2023 setelah menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) di Medan.
  • Kondisi Saat Ini: Sebanyak 14 unit aktif digunakan, sementara 1 unit rusak karena terjatuh.
  • Manfaat: Laptop tersebut digunakan siswa dan guru untuk pengisian data sekolah, proses belajar mengajar, kerja kelompok, hingga ujian. Pihak sekolah mengaku kehadiran perangkat tersebut sebenarnya sangat membantu kelancaran belajar.

Artikel Terkait

InShot 20260630

​Genjot Target PAD Rp150 Miliar,…

​MANGGAR BELITUNG TIMUR MEDIA DAULAT RAKYAT–…

InShot 20260630

Bupati Belitung Timur Kaji Status…

​MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR— Pemerintah…

InShot 20260630

Puisi Puisi Edy Sukardi

. Mengemis Pada Telinga ESu Tak…