Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Kejagung Resmi Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
InShot 20260703

Kejagung Resmi Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Penetapan tersebut diumumkan secara langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (2/7).

Berdasarkan penyelidikan, tersangka LMI diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan badan usaha tertentu. Perusahaan ini selanjutnya dijadikan sarana untuk memasok food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Dari transaksi penjualan tersebut, diduga terdapat aliran dana atau komisi yang dikhususkan untuk kepentingan pribadi LMI.

Atas perbuatannya, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel Terkait

File 0000000014e0720789390a3541b9d525

Suara Bergetar Ucap “Allahu Akbar”,…

MEDIA DAULAT RAKYAT SUNGAILIAT BANGKA, 2…

Oplus

Jaksa: Unggahan Ijazah Jokowi oleh…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Sidang…