NEDIA DAULAT RAKYAT SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami munculnya nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman, atau yang akrab disapa Gus Miftah, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo–Semarang di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Gus Miftah disebut-sebut menerima aliran uang sebesar Rp100 juta.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).
”Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit Rp100 juta dari bapak (Dheky) dari duit proyek supaya orang tahu,” ujar Jaksa saat membacakan BAP saksi di persidangan.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap informasi yang muncul di ruang sidang akan dianalisis secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
”Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada media.
KPK Telusuri Sumber dan Motif Uang
KPK kini fokus menelusuri motif di balik pemberian uang tersebut serta inisiatif asalnya. Budi menambahkan, tidak menutup kemungkinan uang tersebut akan disita negara jika terbukti bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
”Terbuka kemungkinan jika nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di persidangan,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk memanggil Gus Miftah sebagai saksi. Lembaga antirasuah tersebut memilih menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu penilaian serta pembuktian dari majelis hakim.
Perkembangan Kasus DJKA
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada April 2023. Hingga Januari 2026, penyidikan terus berkembang dan menetapkan sedikitnya 22 orang serta 2 korporasi sebagai tersangka, termasuk mantan anggota DPR RI, Sudewo.
Hingga saat ini, status keterlibatan Gus Miftah belum bersifat final. Nama sang pendakwah baru sebatas muncul dalam kesaksian BAP dan belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan keterlibatan langsung dirinya dalam pusaran kasus korupsi proyek jalur ganda tersebut












