
MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 3 Agustus 2026* – Aktivitas dugaan sindikat pencurian kabel bawah laut di perairan Kabupaten Belitung kembali mencuat. Sejumlah nelayan mengaku sering melihat komplotan tak dikenal memotong dan mengangkat kabel dari dasar laut, terutama di kawasan Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.
Keresahan ini memicu desakan agar aparat segera bertindak karena aksi tersebut mengancam stabilitas jaringan telekomunikasi dan infrastruktur vital di Pulau Belitung.
Kabel Ditarik, Dikuliti di Pesisir
Menurut keterangan nelayan, modus operandi komplotan ini dimulai dengan menyelam lalu memotong kabel yang terpendam di dasar laut. Kabel tersebut kemudian ditarik ke pesisir atau pulau terdekat untuk dikuliti.
Material yang diburu adalah logam bernilai tinggi seperti tembaga dan aluminium. Sementara selubung kabel yang diduga merupakan jaringan fiber optik milik PT Telkom dibuang begitu saja.
Seorang tokoh masyarakat menyebut, salah satu terduga otak aksi ini telah diidentifikasi berinisial K.
“Aksi semacam ini jelas merugikan perusahaan penyedia layanan dan mengancam stabilitas jaringan telekomunikasi serta infrastruktur vital di Pulau Belitung,” ujarnya.
Masyarakat Desak Patroli Gabungan
Menyikapi laporan nelayan, elemen masyarakat dan tokoh pemuda mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga ke jaringan penadah.
Mereka meminta Polres Belitung bersama TNI Angkatan Laut dan Bakamla meningkatkan patroli laut di titik-titik rawan, agar operasional sindikat bisa dihentikan.
Jerat Hukum: Pidana Berat di KUHP Baru
Tindakan pencurian dan perusakan kabel bawah laut bukan perkara ringan. Berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku, pelaku dapat dijerat beberapa pasal:
- Pasal 362 KUHP 2023 – Pencurian
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Untuk pencurian di waktu malam, di rumah, atau dilakukan bersama-sama ancamannya lebih berat. - Pasal 406 KUHP 2023 – Perusakan Barang
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kabel telekomunikasi termasuk “barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. - Pasal 55 KUHP 2023 – Penyertaan/Turut Serta
Otak pelaku, eksekutor di lapangan, hingga penadah bisa dikenai hukuman yang sama sebagai pelaku. - UU Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 Pasal 50 & 55
Setiap orang yang merusak jaringan telekomunikasi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dengan gabungan pasal di atas, sindikat pencurian kabel berisiko menghadapi hukuman pidana penjara bertahun-tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Dampak Lebih Luas
Selain kerugian material, aksi ini berpotensi memutus layanan internet dan telepon di wilayah pesisir. Infrastruktur vital yang rusak juga bisa mengganggu sistem navigasi, perbankan, hingga layanan publik lain yang bergantung pada jaringan fiber optik.
Warga berharap aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tapi juga membongkar jaringan penadah barang curian agar efek jera benar-benar terasa.












