MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Thamron alias Aon, bos smelter timah asal Bangka Belitung. Dengan penolakan ini, vonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,54 triliun dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Putusan PK diketok pada 22 Juli 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi, dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo. Amar putusannya menyebut, “Menolak peninjauan kembali terpidana.”
Riwayat Perkara
Kasus ini berawal dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2024. Saat itu Thamron divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp3,54 triliun.
Pada Maret 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusannya, Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan, “Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut.”
Tidak puas, Thamron mengajukan PK ke MA. Namun upaya hukum luar biasa itu ditolak, sehingga putusan banding 18 tahun menjadi final dan tidak bisa diganggu gugat.
Identitas dan Peran Terpidana
Thamron alias Aon diketahui sebagai petinggi smelter timah. Ia merupakan pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015–2022 yang juga disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Rincian Hukuman Finansial
Selain pidana penjara, Thamron diwajibkan membayar:
- Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan apabila tidak dibayar
- Uang pengganti Rp3,54 triliun subsider 10 tahun penjara apabila tidak dibayar
Ringkasan Hukuman
Tahap Perkara Hukuman Penjara Denda Uang Pengganti
Tipikor PN Jakarta (2024) 8 tahun Rp1 miliar (subsider 1 tahun) Rp3,54 triliun (subsider 5 tahun)
PT DKI Jakarta (2025) 18 tahun Rp1 miliar (subsider 6 bulan) Rp3,54 triliun (subsider 10 tahun)
MA PK (2026) 18 tahun (inkracht) Tetap Tetap
Dengan ditolaknya PK, Thamron kini wajib menjalani sisa masa pidana 18 tahun dan menyelesaikan kewajiban pembayaran uang pengganti. Putusan MA ini menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di sektor tambang, khususnya kasus timah dengan nilai kerugian negara terbesar dalam beberapa tahun terakhir.












