Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Nasib Hellyana di Ujung Tanduk: Divonis Penipuan, Terjerat Ijazah Palsu, DPRD Babel Usul Pemakzulan
InShot 20260809

Nasib Hellyana di Ujung Tanduk: Divonis Penipuan, Terjerat Ijazah Palsu, DPRD Babel Usul Pemakzulan

MEDIA DAULAT RAKYAT ANGKALPINANG – Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana kini menghadapi dua persoalan hukum sekaligus. Ia telah divonis 4 bulan penjara dalam kasus penipuan dan berstatus tersangka dugaan ijazah palsu. DPRD Babel sudah mengusulkan pemakzulan, namun keputusan akhir ada di tangan Mahkamah Agung.

Dua Kasus Hukum yang Menjerat

  1. Kasus Penipuan Hotel
    Hellyana divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 18 Mei 2026.
    Kasus ini bermula dari dugaan tunggakan pembayaran tagihan hotel saat ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel periode 2023–2024.
  2. Kasus Dugaan Ijazah Palsu
    Hellyana diduga menggunakan ijazah Universitas Azzahra Jakarta Timur tahun 2012 yang janggal. Data PDDikti menunjukkan ia baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013 dan keluar pada 2014.
    Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada Desember 2025. Kini berkas perkaranya sudah P21 dan sidang dijadwalkan di PN Pangkalpinang.

DPRD Babel Tempuh Jalur Pemakzulan
Merespons dua kasus tersebut, DPRD Babel mengagendakan rapat paripurna pada 10 Agustus 2026 untuk menyampaikan pendapat terkait usulan pemberhentian Hellyana.

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menyebut kondisi ini sebagai kejadian luar biasa.

“Usulan pemberhentian itu menjadi hak DPRD, hak konstitusi dari setiap anggota DPRD. Ada kejadian luar biasa yang terjadi pada diri Wakil Gubernur. Beliau ditahan karena melakukan yang dituduhkan itu sebagaimana putusan Pengadilan melakukan penipuan,” ujar Eddy.

Bola Panas di Tangan Mahkamah Agung
Setelah usulan DPRD, proses selanjutnya ditentukan oleh Mahkamah Agung. MA bertugas memeriksa dan memutuskan apakah tuduhan terhadap Hellyana terbukti secara hukum.

Pakar hukum tata negara Donis Daviska menjelaskan alur selanjutnya.

“Keputusan Mahkamah Agung wajib keluar paling lambat 30 hari sejak berkas diterima. Jika terbukti, barulah usulan diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk penetapan pemberhentian,” kata Donis.

Jika MA menyatakan terbukti, usulan akan diteruskan ke Presiden melalui Mendagri untuk diterbitkan Keputusan Presiden pemberhentian.

Ringkasan Posisi Hellyana
Aspek Status
Jabatan Wakil Gubernur Bangka Belitung
Kasus 1 Penipuan hotel – vonis 4 bulan penjara
Kasus 2 Dugaan ijazah palsu – berkas P21, sidang menunggu
DPRD Babel Usulkan pemakzulan, rapat 10 Agustus 2026
Mahkamah Agung Penentu akhir, putusan maksimal 30 hari
Presiden Penerbitan Keppres jika MA menyatakan terbukti

Dengan vonis penipuan dan status tersangka ijazah palsu, posisi politik Hellyana kini berada di ujung tanduk. Putusan Mahkamah Agung dalam 30 hari ke depan akan menjadi penentu apakah ia tetap menjabat atau resmi diberhentikan sebagai Wakil Gubernur Babel.

Artikel Terkait

Oplus

DPRD Babel Gelar Paripurna 10…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG– DPRD Provinsi…

IMG 20260810 WA0260

2,5 Ton Pasir Timah Diduga…

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG, 9 Agustus…

InShot 20260809

Festival Pangkallalang VII 2026 Angkat…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN BELITUNG –…