Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana, Tak Hanya Korupsi: Komisi III DPR Tegaskan Sudah Masuk Pembahasan
Oplus

RUU Perampasan Aset Sasar 13 Tindak Pidana, Tak Hanya Korupsi: Komisi III DPR Tegaskan Sudah Masuk Pembahasan

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 30 Agustus 2026 – RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR tidak hanya menyasar pelaku korupsi. Komisi III DPR RI memastikan sedikitnya 13 tindak pidana masuk dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset, mulai dari narkotika, terorisme, hingga kejahatan lingkungan hidup.

Pakar hukum mengingatkan agar mekanisme dalam RUU ini tidak membuka celah kriminalisasi terhadap kepemilikan aset yang sah.

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan cakupan RUU ini jauh lebih luas dari persepsi publik selama ini.

Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan resmi yaitu:

  1. Korupsi
  2. Narkotika dan psikotropika
  3. Terorisme
  4. Penyelundupan manusia, senjata, amunisi, bahan berbahaya
  5. Kehutanan
  6. Lingkungan hidup
  7. Perpajakan
  8. Perbankan
  9. Perasuransian
  10. Pertambangan
  11. Kelautan dan perikanan
  12. Perdagangan orang

Mekanisme Non-Conviction Based Jadi Sorotan
Salah satu poin kritis dalam RUU ini adalah mekanisme Non-Conviction Based /NCB/. Mekanisme ini memungkinkan aset dirampas tanpa adanya putusan pidana, misalnya jika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri.

RUU ini juga menetapkan ambang batas minimal nilai aset yang bisa dirampas sebesar Rp1 miliar.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries meluruskan kesalahpahaman publik.
Ada kesalahpahaman dari tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset yang disangka masyarakat hanya untuk memberantas tindak pidana korupsi saja. Padahal, RUU ini juga bisa digunakan untuk kejahatan ekonomi lainnya,” jelasnya.

Catatan Kritis: Cegah Kriminalisasi
Pakar hukum menekankan pentingnya pengawasan ketat agar RUU ini tidak disalahgunakan.

Pengacara sekaligus politisi Golkar Henry Indraguna mengingatkan:
RUU Perampasan Aset harus jadi instrumen pemberantasan kejahatan, bukan kriminalisasi kepemilikan sah. Kewenangan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.”

Sebagai perbandingan, negara seperti Selandia Baru dan Singapura hanya menerapkan perampasan aset pada kejahatan serius yang bermotif ekonomi dan bernilai besar.

RUU Perampasan Aset diproyeksikan menjadi instrumen penting untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Namun tantangan utamanya adalah memastikan keadilan: mengejar aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak kepemilikan sah warga negara.

Pembahasan RUU ini masih berlangsung di Komisi III DPR dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Artikel Terkait

Oplus

Sidang Pleno IV Muktamar ke-35…

MEDIA DAULAT RAKYAT JOMBANG, 30 Agustus…

InShot 20260830

Puisi Puisi Edy Sukardi

Keajaiban Cinta ESu Mulanyasemua terasa biasa…

Oplus

Nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 30 Agustus…