Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Komdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet, Tenggat Laporan 28 September 2026
InShot 20260902

Komdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet, Tenggat Laporan 28 September 2026

1000946604

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 2 September 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital /Komdigi/ resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 dan mulai berlaku sebagai tindak lanjut Putusan MK.

Operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan kepatuhan terhadap aturan baru ini.

Pokok Aturan Baru
Surat Edaran diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Larangan utama bagi operator:

  1. Tidak boleh menghapus sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan
  2. Dilarang mengenakan biaya tambahan agar kuota tetap bisa digunakan

Pilihan layanan yang wajib disediakan operator:

  • Rollover kuota /akumulasi kuota/
  • Non-rollover
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Pengembalian dana /refund/

Pernyataan Menteri Komdigi
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan kuota adalah hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.”

Meutya menyebut SE ini dibuat karena masih banyak aduan masyarakat terkait operator yang belum mematuhi putusan MK.

“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia.”

Tenggat Waktu dan Kewajiban Pelaporan
Kewajiban Operator Detail
Tenggat waktu laporan Paling lambat 28 September 2026
Jenis laporan Pemenuhan kewajiban perlindungan sisa kuota, dilaporkan setiap bulan
Operator terkait Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Smartfren, dan lainnya
Larangan Tidak boleh hapus kuota, tidak boleh tarik biaya tambahan
Pilihan layanan wajib Rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, refund
Dampak dan Implikasi
Dengan aturan ini, pelanggan kini memiliki kepastian hukum bahwa kuota yang sudah dibeli tidak akan hangus begitu saja.

Di sisi lain, operator harus segera menyesuaikan sistem layanan, aplikasi, dan skema paket agar sesuai aturan baru.

Jika melanggar, operator berpotensi dikenai sanksi administratif dan pengawasan ketat dari Komdigi.

Artikel Terkait

File 00000000248081fa8b6cf35d07540164

Peringati Ke-81 Tahun, Kejaksaan RI…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 2 September…

InShot 20260902

Puisi Puisi Edy Sukardi

Madrasah Cinta ESu Aku adalah santridi…

InShot 20260901

Karhutla 5 Hektare di Desa…

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG, 1 September…