Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Tegaskan Aturan Pencantuman Gelar: KTP dan Paspor Dilarang Cantumkan Gelar Akademik
InShot 20260912

Pemerintah Tegaskan Aturan Pencantuman Gelar: KTP dan Paspor Dilarang Cantumkan Gelar Akademik

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 12 September 2026Pemerintah meluruskan informasi terkait pencantuman gelar akademik dan profesi pada dokumen kependudukan. Berdasarkan regulasi resmi di Indonesia, KTP, paspor, dan dokumen kependudukan lainnya tidak diperbolehkan mencantumkan gelar. Gelar hanya boleh dicantumkan pada dokumen akademik atau profesi seperti ijazah dan sertifikat.

Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat terkait perbedaan penulisan nama pada dokumen kependudukan dengan dokumen pendidikan.

Dokumen yang Dilarang Mencantumkan Gelar

Berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan, ada sejumlah dokumen resmi yang wajib memuat nama sesuai data dasar kependudukan tanpa tambahan gelar:

1. KTP – Kartu Tanda Penduduk
Nama pada KTP hanya memuat nama sesuai akta kelahiran atau akta pencatatan sipil. Penambahan gelar akademik seperti http://S.Kom, S.H, http://M.Kes maupun gelar profesi seperti dr, Apt tidak diperbolehkan. Ketentuan ini bertujuan menjaga konsistensi data dan mencegah penyalahgunaan identitas.

2. Paspor
Nama pada paspor juga mengikuti dokumen dasar, yaitu akta lahir atau akta nikah bagi perempuan yang sudah menikah. Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan paspor tidak boleh ditambah gelar apapun. Jika terdapat perbedaan nama antara paspor dengan ijazah, maka yang menjadi acuan adalah nama di akta kelahiran.

3. Surat Keterangan Domisili
Dokumen ini diterbitkan pemerintah desa/kelurahan dan hanya mencatat identitas sesuai data KTP. Karena itu gelar juga tidak dicantumkan.

4. Dokumen Lainnya
Selain tiga dokumen di atas, sejumlah surat keterangan juga tidak mencantumkan gelar. Di antaranya:

  • SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat Keterangan Lahir

Larangan ini diatur untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas data kependudukan nasional. Data di dukcapil menjadi data induk yang digunakan seluruh instansi.

Dokumen yang Boleh Mencantumkan Gelar

Gelar akademik maupun profesi tetap memiliki tempatnya. Namun penggunaannya dibatasi pada dokumen non-kependudukan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan atau organisasi profesi.

Dokumen yang dapat mencantumkan gelar:

  1. Ijazah – Mulai dari SD, SMP, SMA, Diploma hingga S1, S2, S3. Gelar ditulis sesuai ketentuan perguruan tinggi.
  2. Sertifikat Profesi – Seperti sertifikat dokter, apoteker, notaris, akuntan, pengacara.
  3. Kartu Anggota Organisasi Profesi – IDI, IAI, PERADI, IAI, dan organisasi profesi lainnya.
  4. Surat Keputusan Pengangkatan – Untuk ASN, TNI, Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat dengan gelar.

Pada dokumen-dokumen tersebut, pencantuman gelar justru diwajibkan sebagai bentuk pengakuan kompetensi.

Prosedur Resmi Penggunaan Gelar

Jika seseorang ingin menggunakan gelar dalam urusan resmi, maka jalurnya bukan mengubah KTP atau paspor. Prosedurnya adalah:

  1. Gelar akademik: Diperoleh setelah lulus dari perguruan tinggi dan tercantum di ijazah. Perguruan tinggi yang berwenang menerbitkan.
  2. Gelar profesi: Diperoleh setelah lulus uji kompetensi dan terdaftar di organisasi profesi. Contoh: dokter setelah lulus UKMPPD dan terdaftar di IDI.
  3. Data kependudukan: Tetap menggunakan nama sesuai akta lahir. Tidak ada mekanisme perubahan nama di KTP hanya untuk menambah gelar.

Dengan demikian, seseorang bisa memiliki KTP dengan nama “Budi Santoso” tetapi di ijazahnya tertulis “Budi Santoso, S.T., M.T.”. Keduanya sama-sama sah dan digunakan sesuai peruntukan.

Alasan Kebijakan Ini Diterapkan

Pemerintah memiliki beberapa alasan kuat melarang pencantuman gelar di dokumen kependudukan:

  1. Konsistensi Data: Data kependudukan adalah data tunggal. Jika setiap orang boleh menambah gelar, akan sulit melakukan verifikasi dan integrasi data antar instansi.
  2. Mencegah Penyalahgunaan: Gelar palsu rawan disalahgunakan untuk penipuan. Dengan membatasi pencantuman gelar hanya pada ijazah yang bisa diverifikasi, risiko ini ditekan.
  3. Standar Internasional: Untuk paspor, standar ICAO mewajibkan nama sesuai akta lahir tanpa embel-embel lain agar tidak menimbulkan masalah di imigrasi negara lain.
  4. Kepastian Hukum: Jika terjadi sengketa hukum, nama di akta dan KTP menjadi rujukan utama. Penambahan gelar bisa menimbulkan multi tafsir.

Tanggapan dan Imbauan

Kebijakan ini diharapkan dipahami masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat mengurus administrasi. Banyak kasus di mana lamaran kerja atau pendaftaran ditolak karena nama di KTP berbeda dengan di ijazah akibat adanya gelar.

Pakar administrasi kependudukan menyarankan agar instansi, perusahaan, dan kampus memahami aturan ini. Saat verifikasi, nama di KTP dan ijazah boleh berbeda sepanjang nama dasarnya sama. Yang penting ada bukti bahwa keduanya merujuk pada orang yang sama.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak tergiur jasa “penambahan gelar” di KTP karena itu ilegal dan bisa dipidana sesuai UU Administrasi Kependudukan.

Kesimpulan

Singkatnya, informasi yang beredar sebelumnya perlu diluruskan. KTP, paspor, dan dokumen kependudukan tidak boleh mencantumkan gelar. Gelar akademik dan profesi hanya berlaku di dokumen akademik atau profesi seperti ijazah, sertifikat, dan kartu anggota organisasi.

Kebijakan ini bukan untuk mengurangi penghargaan terhadap capaian akademik, tetapi untuk menjaga tertib administrasi dan keamanan data. Masyarakat yang ingin menggunakan gelar dalam urusan resmi dapat menunjukkannya melalui ijazah atau sertifikat resmi.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan sosialisasi agar aturan ini dipahami secara luas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil setempat atau cek informasi resmi di situs Kemendagri.

Artikel Terkait

InShot 20260912

Hari Jadi ke-78, Polwan Polres…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 12 September…

InShot 20260912

Diduga Aniaya Mantan Istri Pakai…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 12 September…

InShot 20260912

Pemkab Beltim Bentuk Satgas Gabungan…

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, 12 September…