Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • DPRD Babel Sahkan Perda WPR, Belitung Timur Jadi Proyek Percontohan Tambang Rakyat Legal
InShot 20260913

DPRD Babel Sahkan Perda WPR, Belitung Timur Jadi Proyek Percontohan Tambang Rakyat Legal

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 13 September 2026DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dalam kebijakan baru ini, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) ditetapkan sebagai daerah percontohan sebelum diperluas ke kabupaten lain.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat agar lebih tertata, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Pokok Keputusan DPRD Babel
Keputusan strategis ini diambil dalam forum tertinggi DPRD.

Pengesahan Perda WPR: Dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Babel pada 11 September 2026.
Daerah Percontohan: Kabupaten Belitung Timur dipilih sebagai pilot project. Setelah berjalan, kebijakan akan diperluas ke kabupaten/kota lain di Babel.
Perubahan Regulasi Lain: Dalam paripurna yang sama, DPRD juga mengesahkan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) untuk efisiensi anggaran dan pelayanan publik.

Kutipan Penting Pejabat
Pengesahan Perda ini mendapat sambutan dari eksekutif, legislatif, dan teknis pertambangan.

Gubernur Babel Hidayat Arsani menyebut Perda ini sebagai “surat-surat resmi” bagi penambang rakyat.
“Ibaratnya sekarang kita sudah ada SIM, STNK, dan BPKB. Ini akan mengangkat derajat para pelaku ekonomi kita dan diharapkan mampu mendongkrak perekonomian serta memperbaiki stabilitas harga timah di Bangka Belitung,” ujarnya.

Ketua Pansus DPRD Babel, Imam Wahyudi menekankan aspek hukum dan lingkungan.
“Ranperda ini untuk memastikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan,” katanya.

Kepala Bidang Pertambangan ESDM Babel, Noprial Riady menjelaskan langkah teknis selanjutnya.
“Pemprov menetapkan Kabupaten Beltim sebagai pilot project percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelasnya.

Dampak dan Implikasi Perda WPR
Ada 4 dampak utama dari disahkannya Perda ini bagi masyarakat Babel:

1. Legalitas aktivitas tambang rakyat
Selama ini tambang rakyat beroperasi tanpa payung hukum jelas. Dengan adanya WPR, masyarakat penambang kini memiliki dasar hukum untuk bekerja dan mengajukan IPR. Ini mengurangi risiko kriminalisasi.

2. Luas WPR di Beltim
Pemprov menetapkan luas ±760 hektare di Belitung Timur sebagai WPR. Lokasinya tersebar di 3 kecamatan yang selama ini menjadi basis penambangan rakyat.

3. Aspek lingkungan
Perda ini tidak hanya melegalkan, tapi juga mengatur. Ada kewajiban terkait perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja yang harus dipenuhi pemegang IPR. Reklamasi dan pengelolaan limbah tambang menjadi syarat wajib.

4. Ekonomi daerah
Dengan legalitas, pendapatan masyarakat penambang diharapkan naik karena bisa mengakses permodalan, alat, dan pasar resmi. Di sisi makro, Pemprov berharap ini juga membantu menjaga stabilitas harga timah di Bangka Belitung.

Ringkasan Peran Beltim sebagai Percontohan
Aspek Detail
Legalitas WPR resmi disahkan melalui Perda Babel
Lokasi Kabupaten Belitung Timur (Beltim)
Luas WPR ±760 hektare di 3 kecamatan
Tujuan Percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Dampak Kepastian hukum, peningkatan ekonomi, perlindungan lingkungan
Pemprov Babel menargetkan penerbitan IPR pertama di Beltim bisa rampung dalam 3 bulan ke depan. Jika berhasil, skema yang sama akan diterapkan di Bangka, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan.

Pengesahan Perda WPR oleh DPRD Babel menandai babak baru tata kelola tambang rakyat di Bangka Belitung. Dengan Belitung Timur sebagai percontohan seluas 760 hektare, pemerintah ingin membuktikan bahwa tambang rakyat bisa berjalan legal, produktif, dan ramah lingkungan.

Langkah ini diharapkan mengangkat derajat penambang rakyat, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus menata kembali sektor timah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Babel.

Pemerintah daerah kini ditugaskan untuk segera menyosialisasikan Perda ini dan membuka layanan percepatan IPR di Beltim.

Artikel Terkait

InShot 20260914

Reses Beliadi di Desa Lilangan:…

MEDIA DAULAT RAKYAT GANTUNG, 14 September…

InShot 20260914

Pemerintah Pakai “Desil” DTSEN untuk…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 14 September…

InShot 20260914

Reses DPRD Babel Dapil Belitung–Beltim:…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 14 September…