Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • PP 26/2026 Buka Jalan Guru PPPK ke PNS 2027, Tapi Pengangkatan Tak Otomatis
File 00000000270481fa8dff08722b01dd7e

PP 26/2026 Buka Jalan Guru PPPK ke PNS 2027, Tapi Pengangkatan Tak Otomatis

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 14 September 2026PP Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur pengangkatan PPPK dosen menjadi PNS memberi sinyal positif bagi guru PPPK. Meski regulasi ini khusus untuk dosen, pemerintah memproyeksikan guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi penuh waktu pada 2027, dan selanjutnya bisa ikut seleksi PNS.

Namun pemerintah menegaskan, mekanisme pengangkatan tidak otomatis. Semua tetap harus melalui evaluasi dan verifikasi ketat.

Pokok Isi PP 26/2026
PP ini diundangkan pada 25 Juni 2026 dan menjadi payung hukum pertama untuk konversi PPPK ke PNS.

Isi utamanya mengatur pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen. Pemerintah menilai status PPPK yang berbasis kontrak menimbulkan masalah.

Dalam penjelasan PP disebutkan:
Status kepegawaian PPPK dosen yang bersifat temporer dan berbasis perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu stabilitas karier. Ketidakpastian ini berpotensi menurunkan motivasi, produktivitas, dan loyalitas dosen…

5 Tujuan Pemerintah dalam PP 26/2026
Penerbitan PP ini didasarkan pada 5 tujuan utama:

  1. Kepastian status dan perlindungan hukum bagi PPPK dosen
  2. Pemenuhan kebutuhan dosen di PTN secara cepat dan efisien
  3. Meningkatkan motivasi dan profesionalitas dosen dalam tridharma perguruan tinggi
  4. Mendukung standar nasional pendidikan tinggi dan akreditasi
  5. Mewujudkan sistem ASN berbasis merit dengan penghargaan bagi PPPK berprestasi

Implikasi bagi Guru PPPK
Meski PP 26/2026 khusus dosen, pemerintah sudah memberi gambaran arah kebijakan untuk guru.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan skema untuk guru PPPK:
Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru ikut seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027.

Artinya ada 2 tahap:

  1. 2027: Alih status guru PPPK paruh waktu → penuh waktu
  2. Awal 2027: Guru PPPK penuh waktu bisa daftar seleksi PNS

Namun, pengangkatan tidak otomatis. PP menegaskan hal yang sama juga berlaku untuk dosen:
Pengangkatan PPPK dosen menjadi PNS dosen tidak serta merta bersifat otomatis, melainkan melalui proses evaluasi dan verifikasi yang ketat…

Proses ini meliputi penilaian kinerja, kompetensi, dan pemenuhan kebutuhan formasi di daerah.

Catatan Penting

  1. PP 26/2026 hanya berlaku untuk dosen, bukan guru. Guru PPPK masih menunggu regulasi khusus tersendiri dari KemenPANRB dan Kemendikdasmen.
  2. Regulasi ini jadi gambaran pendekatan pemerintah. Pola konversi PPPK ke PNS kemungkinan akan mirip, tapi tidak menjamin mekanismenya sama persis untuk guru.
  3. Formasi dan anggaran daerah akan menjadi faktor penentu. Tidak semua guru PPPK yang ikut seleksi dijamin lolos.

PP 26/2026 memperlihatkan arah kebijakan pemerintah untuk memberi kepastian status PPPK. Bagi guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, regulasi ini menjadi harapan baru.

Jalan menuju PNS terbuka di awal 2027, tapi tetap melalui seleksi dan evaluasi. Guru PPPK diminta mempersiapkan diri dan memantau terbitnya regulasi khusus guru dalam beberapa bulan ke depan.

Pemerintah daerah juga diharapkan segera mendata kebutuhan guru ASN agar proses konversi berjalan lancar saat pendaftaran dibuka.

Artikel Terkait

InShot 20260914

Reses Beliadi di Desa Lilangan:…

MEDIA DAULAT RAKYAT GANTUNG, 14 September…

InShot 20260914

Pemerintah Pakai “Desil” DTSEN untuk…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 14 September…

InShot 20260914

Reses DPRD Babel Dapil Belitung–Beltim:…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 14 September…