MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar skandal suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026, KPK mengamankan 17 orang dan menyita uang tunai Rp106,3 miliar yang disimpan dalam puluhan koper dan kardus.
KPK menetapkan 8 orang tersangka dan menahan mereka untuk 20 hari pertama, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Fakta Temuan KPK
1. Aliran Dana Rp1,5 Miliar
KPK mengungkap aliran spesifik Rp1,5 miliar dari Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) kepada Erwin (ERW) yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Uang disalurkan melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi (LEV). Dalam negosiasi sempat muncul kode “dua” yang diduga Rp2 miliar, namun disepakati Rp1,5 miliar dengan alasan akan dibagi ke pihak lain. 9acf
Sebagian uang senilai Rp200 juta kemudian disalurkan ke Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang Coin Manurung (SON) di sebuah kafe Jakarta Selatan sebagai fee untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. 9acf
2. Modus Sengketa Lahan
Perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB menjadi SHM oleh Summarecon. Sebagian tanah masih bersengketa dengan ahli waris yang juga memiliki SHM dan sempat menggugat ke PTUN Bandung.
Ahli waris mencabut gugatan setelah Kantor Pertanahan Bogor mengundang mediasi, namun kemudian mengajukan blokir SHGB. Blokir inilah yang diduga dibuka dengan suap. 9acf
3. Sitaan Fantastis Rp106,3 Miliar
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Rinciannya: Rp31,86 miliar dalam rupiah, 2,6 juta dolar AS, 1,9 juta dolar Singapura, serta mata uang Riyal dan Ringgit. 9acf
Uang terbanyak ditemukan di rumah Arif Sugiyanto (ARF) di Cibubur dalam beberapa koper merah. Ini menjadi salah satu sitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK. df94
8 Tersangka yang Ditetapkan
KPK menyebut 4 dari 8 tersangka adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. 3090
Mereka adalah:
- Arif Sugiyanto (ARF) – eks Bupati Kebumen
- Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq – Ketua DPP Partai Golkar
- Erwin (ERW) – pihak swasta
- Muhammad Fakhry (MF) – pihak swasta
4 tersangka lainnya:
- Lampri (LMP) – Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Dirut PT Summarecon Agung Tbk
- Rizal Pahlevi (LEV) – pihak swasta
Status Nusron Wahid
KPK menegaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum berstatus tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan OTT hanya memberi waktu 1×24 jam untuk pemeriksaan, sehingga pengembangan masih berjalan.
“Apakah nanti Saudara NW dipanggil ya, itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan,” ujar Taufik dalam konferensi pers Selasa (15/9/2026). f9a2
KPK membuka peluang memanggil Nusron jika keterangannya dibutuhkan. f9a2
Dampak dan Respons
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut ini adalah OTT ke-20 sepanjang 2026. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan pengurusan HGB di daerah dan dugaan jaringan suap terstruktur yang melibatkan pejabat kementerian, kantor pertanahan, dan korporasi.
Pemerintah dan KPK berkomitmen memperketat prosedur perizinan pertanahan dan mendalami dugaan gratifikasi lain termasuk mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Semua tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor.












