MEDIA DAULAT RAKYAT BMANGGAR, 16 September 2026 – Dinas Pendidikan Belitung Timur (Dindik Beltim) memastikan gedung SD yang terdampak kebijakan regrouping tidak akan terbengkalai. Aset-aset tersebut justru akan dialihfungsikan untuk layanan publik seperti posyandu, balai pelatihan guru, hingga cagar budaya.
Kepala Dindik Beltim, Sabarudin, menegaskan rencana alih fungsi ini sudah disiapkan secara matang agar aset daerah tetap terawat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Kebijakan regrouping sendiri dilakukan karena penurunan drastis jumlah siswa di beberapa SD Negeri di Belitung Timur.
Rencana Alih Fungsi Gedung SD Eks Regrouping
Dindik Beltim telah memetakan empat gedung SD yang akan di-regrouping dan disiapkan alih fungsinya:
1. SD Negeri 5 Manggar → Posyandu
Gedung yang berada di kawasan padat penduduk ini akan dijadikan Posyandu untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Lokasinya yang strategis di tengah permukiman dinilai cocok untuk mendekatkan layanan kesehatan ibu dan anak. Nantinya, bangunan kelas akan direnovasi menjadi ruang pemeriksaan, ruang timbang balita, dan ruang penyuluhan gizi.
2. SD Negeri 23 Manggar → Cagar Budaya
SD ini memiliki nilai sejarah dan bangunan yang cukup tua. Pemerintah daerah berencana mengembangkannya sebagai Cagar Budaya daerah. Di lokasi ini jumlah murid kelas satu hanya tersisa 3 orang siswa, sehingga sangat tidak efisien jika terus dipertahankan sebagai sekolah. Sebagai cagar budaya, gedung ini akan menjadi pusat edukasi sejarah lokal bagi pelajar.
3. SD Negeri 15 Kelapa Kampit → Sekretariat PGRI dan Balai Pelatihan Guru
Gedung di Kecamatan Kelapa Kampit ini akan difungsikan sebagai Sekretariat PGRI Kecamatan sekaligus Balai Pelatihan Guru. Selama ini guru-guru di Kelapa Kampit kesulitan mencari tempat pelatihan yang representatif. Dengan adanya balai ini, peningkatan kompetensi guru bisa dilakukan lebih rutin tanpa harus ke pusat kota Manggar.
4. SD Negeri 6 Manggar → Sanggar Belajar dan Pusat Pengembangan Kompetensi
Gedung SD Negeri 6 Manggar direncanakan menjadi Sanggar Belajar dan pusat pengembangan kompetensi pendidik. Tempat ini akan menjadi laboratorium inovasi pembelajaran, tempat guru-guru berdiskusi metode mengajar baru, hingga menjadi pusat kegiatan ekstrakurikuler siswa dari sekolah-sekolah sekitar.
Sabarudin menegaskan tidak ada aset yang dibiarkan kosong.
“Untuk bangunan dari SD yang dipindahkan atau di-merger sudah ada rencananya, sudah kita siapkan alih fungsinya,” ujar Sabarudin saat ditemui di Manggar, Selasa (16/9/2026).
Ia menambahkan, langkah ini penting agar aset tetap produktif.
“Langkah ini diambil agar aset-aset tersebut tetap terawat, berguna, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat di sekitar kawasan sekolah. Jangan sampai setelah regrouping gedung jadi terbengkalai dan rusak,” jelasnya.
Menurut Sabarudin, proses alih fungsi akan dilakukan secara bertahap dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, dan organisasi profesi guru.
Tujuan Kebijakan Alih Fungsi
Kebijakan ini memiliki empat tujuan utama yang saling berkaitan:
Pertama, Menghindari Bangunan Terbengkalai. Tanpa alih fungsi, gedung SD eks regrouping rawan menjadi bangunan kosong yang rusak, menjadi sarang hewan liar, dan menimbulkan kesan kumuh. Dengan dialihfungsikan, kebersihan dan perawatan tetap terjaga.
Kedua, Mendukung Pelayanan Publik. Pemkab Belitung Timur ingin memastikan setiap aset daerah mendukung tiga layanan dasar: kesehatan melalui posyandu, pendidikan melalui balai pelatihan dan sanggar belajar, serta kebudayaan melalui cagar budaya.
Ketiga, Menjaga Keberlanjutan Aset Daerah. Aset pendidikan yang dibangun dengan APBD harus tetap produktif. Alih fungsi adalah bentuk efisiensi anggaran agar tidak perlu membangun gedung baru untuk posyandu atau balai pelatihan.
Keempat, Memberikan Manfaat Langsung Bagi Masyarakat Sekitar. Warga di sekitar SD yang ditutup tetap merasakan manfaat. Anak-anak tetap bisa mendapat layanan kesehatan di posyandu, pemuda bisa belajar di sanggar, dan guru memiliki tempat berkumpul.
Latar Belakang Regrouping: Murid Kelas Satu Hanya 3 Orang
Kebijakan regrouping tidak dilakukan tanpa alasan. Dindik Beltim mencatat penurunan jumlah siswa yang signifikan di beberapa SD, terutama yang berada di daerah dengan populasi anak usia sekolah yang menyusut.
Contoh paling mencolok adalah SD Negeri 23 Manggar, di mana murid kelas satu hanya 3 orang siswa. Kondisi ini jelas tidak ideal untuk proses belajar mengajar.
“Bayangkan, kelas satu hanya 3 anak. Interaksi sosial anak jadi terbatas, mereka tidak bisa belajar bekerja sama dalam kelompok besar. Dari sisi guru juga tidak efisien,” jelas Sabarudin.
Selain itu, kekurangan guru ASN yang mencapai 188 guru di jenjang SD juga menjadi pertimbangan. Dengan regrouping, distribusi guru menjadi lebih merata. Guru yang sebelumnya mengajar di sekolah dengan murid sangat sedikit bisa dipindahkan ke sekolah yang kekurangan guru kelas.
Regrouping dilakukan agar efisiensi pembelajaran meningkat dan interaksi sosial siswa lebih sehat. Anak-anak bisa belajar di kelas dengan jumlah teman yang cukup, lebih dinamis, dan kompetitif secara sehat.
Dampak Sosial dan Pendidikan
Kebijakan regrouping dan alih fungsi ini mendapat respons positif dari masyarakat dan tokoh pendidikan.
Dari sisi sosial, gotong royong untuk merawat aset bersama meningkat. Saat gedung SD dijadikan posyandu, warga sekitar ikut terlibat menjaga kebersihan dan keamanan.
Dari sisi pendidikan, kualitas pembelajaran diharapkan meningkat. Siswa yang digabung ke sekolah induk akan mendapatkan teman sebaya yang lebih banyak, fasilitas yang lebih lengkap, dan guru yang lebih tersedia.
Namun Dindik Beltim juga menyadari ada tantangan, seperti jarak tempuh siswa yang menjadi lebih jauh. Untuk itu, pemerintah menyiapkan skema bantuan transportasi dan penyesuaian zonasi.
Komitmen Pemerintah Daerah
Rencana alih fungsi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memaksimalkan aset pendidikan yang terdampak regrouping secara kreatif dan berkelanjutan.
Dengan dialihfungsikan menjadi posyandu, balai pelatihan, sanggar belajar, hingga cagar budaya, gedung-gedung eks SD tetap terjaga dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Belitung Timur.
Dindik Beltim memastikan proses sosialisasi kepada orang tua siswa dan komite sekolah terus dilakukan agar regrouping tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa regrouping bukan menutup akses pendidikan, tapi justru meningkatkan kualitasnya. Dan gedung lamanya tetap kami jaga untuk kepentingan masyarakat juga,” pungkas Sabarudin.
Ke depan, model alih fungsi ini akan menjadi percontohan pengelolaan aset pendidikan di daerah lain yang juga menghadapi tantangan serupa: jumlah siswa menurun, kekurangan guru, dan kebutuhan fasilitas publik yang meningkat.












