MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 16 September 2026 – Tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) timah di Bangka Belitung dinilai menghambat pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta DPR RI turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tata ruang dan kepastian lahan agar pembangunan tidak terus terhambat.
Latar Belakang Masalah
Persoalan tumpang tindih WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) timah telah berlangsung bertahun-tahun. Akibatnya, banyak lahan di Babel yang tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, kawasan industri, maupun pengembangan ekonomi daerah.
Pemprov Babel menilai kondisi ini sudah sangat mendesak karena berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Di atas kertas lahan tersedia luas, namun secara hukum statusnya masih masuk WIUP PT Timah Tbk sehingga tidak bisa dibangun.
Pernyataan Pemprov Babel
Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan bahwa penataan ruang yang terintegrasi dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan adalah kebutuhan mendesak.
“Daerah memerlukan kepastian tata ruang agar berbagai potensi yang dimiliki dapat dikelola secara optimal,” ujar Hidayat dalam rapat koordinasi bersama PT Timah Tbk, Kanwil BPN Babel, dan DPRD, Selasa (16/9/2026).
Ia menambahkan, lahan yang tidak produktif dalam WIUP sebaiknya dikembalikan ke daerah.
“Hasil rapat hari ini, PT Timah Tbk, pemerintah daerah, dan Kanwil BPN sepakat merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada daerah masing-masing agar daerah memiliki ruang untuk membangun,” jelasnya.
Hidayat menekankan, revisi tata ruang bukan untuk mematikan pertambangan timah, melainkan untuk menciptakan keadilan ruang. Lahan yang masih produktif tetap untuk tambang, sementara lahan yang sudah tidak ditambang bertahun-tahun dikembalikan untuk kepentingan publik.
Dampak Tumpang Tindih IUP
Ada tiga dampak besar yang dirasakan daerah:
1. Hambatan Pembangunan
Banyak proyek infrastruktur, jalan, pelabuhan rakyat, hingga kawasan ekonomi tidak bisa berjalan karena status lahan masih masuk WIUP. Investor pun ragu masuk karena ketidakjelasan status lahan.
2. Potensi Ekonomi Terhambat
Selain timah, Babel menyimpan potensi besar pasir kuarsa, silika, kaolin, rare earth, hingga pariwisata bahari yang belum bisa dikembangkan maksimal karena terbentur izin tambang yang menumpuk di atasnya.
3. Ketidakpastian Hukum
Masyarakat dan pemerintah daerah kesulitan merencanakan pembangunan jangka panjang karena status lahan tidak jelas. Sertifikat warga pun kerap tidak bisa diterbitkan jika masuk dalam peta WIUP.
Langkah yang Diharapkan
Pemprov Babel berharap ada intervensi dari pusat, terutama DPR RI, untuk memberi payung hukum yang kuat.
- DPR RI turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan kebijakan nasional terkait tata ruang dan IUP timah.
- Revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Babel agar lebih berpihak pada masyarakat dan pembangunan daerah, tidak hanya mengakomodir kepentingan tambang.
- Kolaborasi antara Pemprov, PT Timah, dan BPN untuk mendata ulang WIUP tidak produktif dan memastikan pengembaliannya ke daerah dilakukan secara transparan dan terukur.
Masalah tumpang tindih IUP timah di Babel bukan hanya soal pertambangan, tetapi menyangkut masa depan pembangunan daerah. Jika lahan terus terkunci dalam izin yang tidak produktif, maka pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat akan terus terhambat.
Pemprov Babel sudah mengambil langkah awal dengan mendorong revisi RTRW dan kesepakatan dengan PT Timah dan BPN. Namun dukungan DPR RI sangat diperlukan agar kebijakan ini memiliki kepastian hukum dan daya dorong nasional yang kuat, sehingga Babel bisa keluar dari jebakan tata ruang yang menghambat pembangunan.












