MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 17 September 2026 – Asal-usul timah di Bangka Belitung kini menjadi sorotan karena perdagangan internasional menuntut legalitas dan kejelasan sumber. Untuk menjawab tantangan tersebut, Perpres Nomor 79 Tahun 2026 hadir sebagai tonggak pembenahan tata kelola pertambangan timah, dengan masa transisi satu tahun dan mekanisme khusus bagi PT Timah Tbk di Belitung.
Regulasi ini dinilai menjadi langkah paling serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk membersihkan rantai pasok timah Indonesia di mata dunia.
Sorotan Utama: Legalitas Jadi Syarat Mutlak
Pasar internasional, terutama Eropa dan Amerika, kini sangat ketat terkait isu traceability atau ketertelusuran mineral. Pembeli timah tidak hanya membeli logamnya, tetapi juga menuntut bukti bahwa timah tersebut ditambang secara legal, tidak merusak lingkungan secara berlebihan, dan bebas dari praktik tambang ilegal.
Tiga poin utama dalam sorotan ini:
1. Legalitas asal-usul timah menjadi syarat utama perdagangan di pasar luar negeri. Tanpa dokumen asal-usul yang jelas, timah Babel berisiko ditolak dan masuk daftar mineral bermasalah.
2. Perpres No. 79/2026 menegaskan tata kelola pertambangan harus terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan diawasi. Mulai dari titik penambangan, pengangkutan, pengolahan di smelter, hingga penjualan harus tercatat digital.
3. PT Timah Tbk di Belitung wajib mengikuti mekanisme produksi, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan dengan verifikasi bulanan oleh surveyor independen. Ini adalah ketentuan khusus untuk Pulau Belitung agar tata kelolanya lebih ketat.
Regulasi Baru: Perpres No. 79 Tahun 2026
Perpres yang diteken tahun ini memberikan angin segar sekaligus tantangan.
Masa Transisi Satu Tahun: Perpres memberikan waktu satu tahun untuk perbaikan total tata kelola. Artinya, hingga pertengahan 2027, semua pelaku usaha timah, termasuk mitra dan kolektor, harus sudah menyesuaikan diri dengan sistem baru.
Tujuan Reformasi: Mempercepat reformasi pertimahan, memastikan legalitas kontrak, volume produksi, dan asal material benar-benar jelas. Tidak ada lagi timah yang tidak diketahui asalnya masuk ke smelter resmi.
Pengawasan Ketat: Pengawasan dilakukan bersama surveyor independen yang terdaftar di Kementerian ESDM. Setiap bulan, surveyor akan melakukan verifikasi produksi dan stok. Laporan bulanan ini akan menjadi dasar legalitas untuk ekspor.
Kutipan Penting
Direktur SDM dan Transformasi PT Timah Tbk, Ratih Mayasari, menegaskan pentingnya regulasi baru ini.
Menurut Ratih Mayasari, Perpres Nomor 79 Tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam memberikan kerangka transisi selama satu tahun dalam rangka mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung, termasuk ketentuan khusus bagi PT Timah di Pulau Belitung.
Sementara itu, Kepala Museum Timah Indonesia, Taufik, mengingatkan kembali sejarah panjang timah Babel.
Taufik menyampaikan bahwa timah pertama kali ditemukan di Bangka Belitung di Sungai Mabat, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka pada tahun 1709. Ia menjelaskan bahwa pada awalnya masyarakat Bangka bukan penambang, melainkan petani dan berkebun yang kemudian mengenal timah.
Sejarah Singkat Timah di Babel
Perjalanan timah di Bangka Belitung sudah lebih dari tiga abad:
Awal Penemuan: Tahun 1709 di Sungai Mabat, Merawang, Bangka. Penemuan ini tidak sengaja saat warga menggali tanah.
Masyarakat Lokal: Awalnya petani lada dan berkebun. Kehadiran timah mengubah mata pencaharian secara drastis menjadi penambang.
Kolonial Belanda: Belanda kemudian mengambil alih dan mengembangkan timah sebagai komoditas strategis dunia, bahkan menjadi alat tukar dan bahan ornamen gereja-gereja di Eropa. Bangka Belitung dikenal sebagai penghasil timah terbesar dunia sejak era kolonial.
Era Modern: Setelah kemerdekaan, PT Timah Tbk menjadi motor ekonomi dan pembangunan daerah. Dari timah, jalan, sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur di Babel banyak dibangun.
Implikasi: Ekonomi, Tata Kelola, dan Tanggung Jawab Bersama
Regulasi baru ini membawa tiga implikasi besar:
1. Ekonomi Daerah: Babel tetap menjadi penghasil timah kelas dunia. Dengan tata kelola yang bersih, harga timah Indonesia di pasar internasional bisa lebih tinggi dan diterima tanpa hambatan.
2. Tata Kelola: Regulasi baru menuntut transparansi penuh agar perdagangan internasional tidak terganggu. Semua pihak harus masuk dalam sistem yang terdokumentasi.
3. Tanggung Jawab Bersama: Pembenahan ini bukan hanya tugas PT Timah. Pemerintah, regulator, perusahaan, surveyor independen, dan masyarakat penambang harus terlibat dalam pengawasan. Tanpa kolaborasi, Perpres 79/2026 hanya akan menjadi dokumen di atas kertas.
Dengan Perpres 79/2026, Babel kini berada di persimpangan jalan: mempertahankan cara lama yang berisiko ditolak pasar global, atau bertransformasi menjadi industri timah yang modern, legal, dan berkelanjutan.












