MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 19 September 2026 – Ekspor timah Bangka Belitung hingga Juli 2026 mencapai Rp4,05 triliun, dengan legalitas dan ketertelusuran asal-usul menjadi syarat utama agar komoditas ini diterima di pasar dunia. Regulasi terbaru melalui Perpres 79/2026 menegaskan pentingnya tata kelola pertambangan yang transparan dan sah.
Di tengah isu tambang ilegal, timah Babel justru mencatatkan lonjakan ekspor tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
Fakta Utama Ekspor Timah Babel Melonjak 88%
Badan Pusat Statistik (BPS) Babel mencatat kinerja ekspor yang sangat positif.
- Nilai ekspor timah Juli 2026: US$ 249,15 juta atau setara Rp4,05 triliun (kurs Rp16.250).
- Kenaikan tahunan: 88,61% dibanding Juli 2025 (YoY).
- Kontribusi timah: 84,18% dari total ekspor Babel Januari–Juli 2026. Total ekspor Babel mencapai US$1.255,09 juta.
- Pasar utama: China mendominasi dengan porsi 66,93%, disusul Korea Selatan, Singapura, Belanda, dan Taiwan.
- Surplus perdagangan Babel: US$263,03 juta hingga Juli 2026.
China masih menjadi pembeli terbesar karena kebutuhan industri elektronik dan solder, sementara pasar Eropa seperti Belanda meminta timah dengan sertifikasi asal-usul yang jelas.
Legalitas & Tata Kelola: Perpres 79/2026 Jadi Kunci
Pemerintah pusat menerbitkan aturan baru untuk menyelamatkan reputasi timah Indonesia di pasar global yang kini sangat ketat soal ESG.
Perpres 79/2026: Memberikan masa transisi 1 tahun untuk pembenahan total tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung. Selama masa transisi, PT Timah Tbk diberikan mandat khusus.
Ketentuan khusus PT Timah Tbk di Belitung: Mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari produksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan. PT Timah menjadi satu-satunya off-taker resmi timah rakyat selama transisi.
Verifikasi bulanan: Dilakukan bersama surveyor independen yang terdaftar di Kementerian ESDM untuk memastikan timah tidak berasal dari kawasan hutan lindung atau IUP yang bermasalah.
Pelaporan: PT Timah wajib melaporkan perbaikan tata kelola setiap 3 bulan langsung kepada Presiden melalui Kementerian ESDM.
Pernyataan Pihak Terkait
Ratih Mayasari, Direktur SDM & Transformasi PT Timah Tbk:
“Perpres Nomor 79 Tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam memberikan kerangka transisi selama satu tahun dalam rangka mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.”
Prof Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana:
“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya. Ini pendekatan keadilan restoratif yang menyelamatkan ekonomi rakyat.”
Suparji Ahmad, Akademisi Hukum:
“Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, dengan syarat aturan tersebut jelas, dapat diaudit, serta dilengkapi mekanisme penelusuran asal-usul timah agar tidak dituduh pencucian timah ilegal.”
Analisis: Legalitas Adalah Kunci Masuk Pasar Dunia
Ada tiga poin krusial dari kondisi saat ini:
1. Legalitas adalah kunci: Tanpa dokumen sah dan ketertelusuran (traceability), timah Babel berisiko ditolak pasar global, terutama pasar Eropa yang menerapkan Due Diligence Regulation. Pembeli kini meminta QR Code asal tambang.
2. Perpres 79/2026 memperkuat posisi Indonesia: Dengan menekankan transparansi rantai pasok, Indonesia bisa menjawab tudingan LSM internasional soal timah konflik.
3. Kebijakan pembelian timah rakyat oleh PT Timah: Memberi kepastian hukum sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Petambang rakyat tidak lagi harus menjual ke kolektor ilegal dengan harga murah, tetapi bisa menjual resmi ke PT Timah dengan harga yang dilindungi negara.












