Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Resmi! Pemkab Beltim Larang Beli BBM Pakai Jeriken, Kios Pemegang Kartu Kendali Dapat Kuota 60 Liter Per Hari
InShot 20260928

Resmi! Pemkab Beltim Larang Beli BBM Pakai Jeriken, Kios Pemegang Kartu Kendali Dapat Kuota 60 Liter Per Hari

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, 28 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur resmi memberlakukan kebijakan baru untuk mengurai antrean panjang BBM bersubsidi di SPBU. Mulai Senin, 28 September 2026, pembelian BBM menggunakan jeriken dan drum dilarang total.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar saat sidak Forkopimda di SPBU 24.334.138 Desa Padang, Kecamatan Manggar.

Menurut Wabup, larangan jeriken ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemkab Beltim, Pertamina, dan Polres Belitung Timur untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi BBM tepat sasaran.

“Untuk menjaga ketertiban dan memastikan distribusi tepat sasaran, pembelian dengan jeriken tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Selain larangan jeriken, Pemkab juga mengatur skema baru bagi kios pengecer resmi. Pemilik kios eceran yang terdata dan memegang kartu kendali kini wajib menggunakan kartu tersebut dengan kuota 60 liter per hari.

Aturannya, BBM yang diambil dari SPBU harus langsung digelar dan dijual ke masyarakat, tidak boleh ditimbun di gudang atau dijual kembali per jeriken dengan harga mahal.

“Kartu kendali ini semua BBM-nya harus digelar, tidak boleh disimpan atau dijual langsung per jerigen. Apabila terjadi kelihatan mereka main atau menimbun, pasti akan kami tindak melalui aparat hukum,” tegas Wabup Khairil Anwar.

Untuk mendukung kelancaran distribusi, jam operasional khusus juga diterapkan. Mulai pukul 06.00 WIB, kios pemegang kartu kendali dilayani lebih awal di SPBU agar bisa segera menjual BBM eceran ke masyarakat di pelosok. Sementara untuk masyarakat umum, tetap mengikuti jam operasional normal SPBU.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Dalam sidak tersebut, tim gabungan mengecek stok Pertalite dan Pertamax di tangki pendam untuk memastikan pasokan aman dan tidak ada permainan.

Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin memberikan peringatan keras bagi kios maupun oknum SPBU yang melanggar.

“Kalau ketahuan mereka bekerja tidak profesional, tidak sesuai aturan – pasti akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sanksi tidak hanya menyasar kios yang menimbun atau menjual ilegal, tetapi juga operator SPBU yang terbukti meloloskan pembelian tidak sesuai barcode kendaraan.

Dengan kebijakan larangan jeriken dan penerapan kartu kendali 60 liter ini, Pemkab Beltim berharap antrean panjang yang selama ini membuat warga harus berjuang berjam-jam di SPBU bisa segera terurai. Distribusi diharapkan lebih tertib, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat.

Artikel Terkait

IMG 20261024 WA1903

BREAKING NEWS: Dosen Unmuh Babel…

NAMANG, BANGKA TENGAH | MEDIA DAULAT…

IMG 20261024 WA5813

Profil Gus Irfan Menteri Haji…

JAKARTA | MEDIA DAULAT RAKYAT –…