MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 30 September 2026 – Ombudsman Republik Indonesia mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dan fasilitas mewah yang menyerupai rumah dinas bagi narapidana koruptor di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan ini sontak memicu sorotan tajam dari DPR dan desakan pembenahan menyeluruh oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Temuan Ombudsman RI ini terungkap saat inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa waktu lalu. Hasilnya mencengangkan dan menambah daftar panjang persoalan di sistem pemasyarakatan Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menjelaskan ada dua temuan utama yang menjadi fokus.
Pertama adalah pungli sebesar Rp150.000 per minggu. Pungli ini terjadi di salah satu blok hunian Lapas Cibinong.
“Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok, itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan,” kata Syafrida dalam keterangannya, Senin 29 September 2026.
Menurut Syafrida, modus pungli ini diduga terkait dengan jatah keamanan, kebersihan, dan fasilitas kamar. Keluarga napi yang baru selesai besuk menjadi sumber informasi yang berani membuka praktik tersebut kepada tim Ombudsman. Praktik ini dinilai sistematis karena terjadi rutin mingguan.
Temuan kedua yang lebih mengejutkan adalah adanya lebih dari 10 bangunan yang menyerupai homestay atau rumah dinas di dalam area lapas. Bangunan tersebut dilengkapi fasilitas mewah yang jauh dari kesan lapas.
Tim Ombudsman menemukan televisi layar datar, kulkas, pendingin ruangan (AC), sofa, tempat tidur mewah, bahkan indikasi adanya minuman keras. Beberapa narapidana kasus korupsi diduga kuat menempati bangunan-bangunan istimewa tersebut dengan membayar sejumlah uang.
“Fasilitasnya tidak seperti sel tahanan pada umumnya. Lebih mirip homestay. Ada AC, kulkas, televisi. Ini jelas perlakuan istimewa yang tidak sesuai prinsip keadilan,” ujar Syafrida.
Selain pungli dan fasilitas mewah, Ombudsman juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dari hasil penelusuran lapangan, jalur belakang lapas tembus langsung ke area perkampungan warga tanpa pagar pengaman yang memadai.
“Blok tahanannya tidak punya kawat berduri sebagaimana lapas lain. Jadi pagarnya lepas, ini yang kami khawatirkan,” tegas Syafrida.
Kondisi ini sangat rawan. Tidak adanya kawat berduri di atas tembok blok tahanan meningkatkan risiko pelarian narapidana. Bahkan tim Ombudsman juga menemukan adanya mobil-mobil mewah yang terparkir di area belakang lapas, yang diduga milik narapidana atau keluarganya yang mendapat akses khusus.
Syafrida menegaskan temuan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius.
“Melalui Komisi II, kami minta agar Kementerian Imipas memastikan pembenahan terkait keamanan lapas dan penertiban fasilitas hunian tersebut,” katanya.
Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Kemenimipas bergerak cepat. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga telah melakukan investigasi besar-besaran dengan memeriksa total 90 orang, yang terdiri dari 55 narapidana dan 35 pegawai lapas. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas praktik pungli dan pemberian fasilitas mewah tersebut.
Sementara itu di Senayan, Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan memberikan perhatian serius. Anggota Komisi II menyoroti potensi adanya tekanan atau bahkan teror terhadap Ombudsman RI setelah mengungkap temuan sensitif ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR meminta agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada tim Ombudsman dan memastikan investigasi berjalan transparan tanpa intervensi.
“Kami khawatir Ombudsman mendapat tekanan. Kasus ini menyangkut napi-napi kelas kakap, koruptor dengan jaringan kuat. Negara harus hadir melindungi Ombudsman dan memastikan tidak ada yang ditutupi,” ujar salah satu anggota Komisi II.
Kasus Lapas Cibinong ini kembali membuka luka lama sistem pemasyarakatan di Indonesia. Publik selama ini kerap mendengar isu lapas mewah untuk koruptor, namun temuan Ombudsman kali ini disertai bukti konkret berupa bangunan fisik dan pungutan yang terdokumentasi.
Praktik pungli Rp150.000 per minggu terlihat kecil nominalnya, namun jika dikalikan dengan ratusan napi dalam satu blok, jumlahnya bisa mencapai puluhan juta rupiah per minggu yang mengalir ke oknum petugas. Ini adalah bentuk pemerasan struktural yang membebani keluarga napi dari kalangan ekonomi lemah.
Di sisi lain, adanya homestay mewah untuk napi koruptor mencederai rasa keadilan masyarakat. Saat rakyat menuntut hukuman berat bagi koruptor, mereka justru mendapat perlakuan istimewa di dalam penjara. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tujuan pemidanaan itu sendiri.
Ombudsman RI merekomendasikan empat langkah pembenahan. Pertama, audit total seluruh blok hunian di Lapas Cibinong dan lapas-lapas lain di Indonesia. Kedua, penindakan tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan pungli dan memfasilitasi hunian mewah.
Ketiga, pembenahan fisik sistem keamanan termasuk pemasangan kawat berduri, CCTV, dan penutupan akses ilegal di belakang lapas. Keempat, transparansi pengelolaan dana dan kunjungan di lapas untuk mencegah celah pungli.
Kemenimipas menyatakan komitmennya untuk melakukan reformasi total. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berjanji tidak akan ada toleransi bagi praktik jual beli fasilitas di lapas.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah baru dalam menata sistem pemasyarakatan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi. Publik kini menunggu apakah pencopotan Kalapas dan pemeriksaan 90 orang tersebut akan berujung pada sanksi pidana, atau hanya berakhir sebagai sanksi administratif semata.












