
Belitung Timur, Media Daulat Rakyat – Aktivitas tambang laut ilegal di perairan Malang Lepau, Belitung Timur, dinilai jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam perda tersebut, Pulau Belitung secara tegas ditetapkan sebagai zona bebas tambang laut.
Zonasi Perda RTRW & RZWP3K Babel
Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K Babel periode 2020–2040 mengatur pembagian ruang laut sebagai berikut:
- Zona konservasi laut di sekitar Pulau Belitung.
- Zona perikanan tangkap tradisional untuk perlindungan nelayan lokal.
- Zona zero tambang laut di wilayah pesisir Belitung Timur, termasuk Malang Lepau.
Saat ini revisi Perda RZWP3K sedang dibahas DPRD Babel tahun 2026, namun prinsip zero tambang laut di Belitung tetap menjadi harga mati dan aspirasi utama masyarakat serta nelayan.
Payung Hukum Nasional
Larangan tambang laut di Belitung juga diperkuat regulasi nasional:
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang → mengatur kesesuaian tata ruang darat dan laut.
- UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil → melarang aktivitas yang merusak ekosistem pesisir.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup → mewajibkan perlindungan ekosistem laut.
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan → menegaskan pengelolaan ruang laut berbasis keberlanjutan.
Aspirasi Masyarakat dan Pemerintah
Seorang tokoh masyarakat Belitung Timur menegaskan:
“Aturan jelas melarang tambang laut di Belitung, tapi praktiknya tetap jalan. Aparat seolah tutup mata.”
Sementara itu Gubernur Babel, Hidayat Arsani, pada tahun 2026 menyampaikan:
“Perubahan Perda RZWP3K harus selaras dengan kebijakan pusat dan murni membawa kesejahteraan masyarakat. Aspirasi zero tambang tetap jadi perhatian.”
Ketua Bapemperda DPRD Babel, Ferry, menambahkan:
“Perubahan Perda RZWP3K penting untuk memberi kepastian hukum bagi nelayan, pelaku usaha, maupun konservasi.”
Risiko dan Dampak
Aktivitas tambang ilegal ini membawa tiga risiko besar:
1. Ekologis: Kerusakan terumbu karang, peningkatan sedimentasi, dan hilangnya habitat biota laut.
2. Sosial-Ekonomi: Terganggunya mata pencaharian nelayan tradisional yang bergantung pada zona tangkap.
3. Legal: Potensi pelanggaran serius terhadap Perda dan Undang-Undang lingkungan hidup.
Media Daulat Rakyat akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen Suara Rakyat, Daulat Bangsa.












