BELTIM, MEDIA DAULAT RAKYAT – Pesisir Belitung Timur kembali bergolak. Bukan oleh deru ombak Selat Karimata yang ganas, melainkan oleh perdebatan abadi mengenai praktik tambang laut ilegal yang terus berulang. Kasus di Malang Lepau seolah menjadi cerminan buram bagaimana sumber daya alam bumi Laskar Pelangi dikeruk tanpa ampun, di tengah jaringan pengawasan yang kerap kedodoran.
Pertanyaannya, mengapa tambang ilegal ini seolah kebal hukum? Padahal, aparat penegak hukum mulai dari TNI AL, Bareskrim Polri, hingga Polda Kepulauan Bangka Belitung bukan tanpa kerja.
Angka-angka penindakan sepanjang tahun 2026 ini sebenarnya mencengangkan. Belum lama ini, TNI AL menggagalkan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 76 miliar. Belum lagi pengungkapan 52,5 ton oleh Polda Babel dengan lima tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan, serta 28 ton oleh Bareskrim Polri di Kecamatan Gantung yang siap diterbangkan melintasi batas laut menuju Malaysia.
Jika barang buktinya mencapai puluhan ton dan kerugiannya menembus ratusan miliar rupiah, mengapa aktivitas ini terus hidup?
Jejaring Gurita dan Rapuhnya Pengawasan
Jawabannya terletak pada rumitnya ekosistem kejahatan ini. Tambang ilegal di Malang Lepau bukan sekadar kerja manual penambang kecil yang mencari nafkah harian. Ini adalah industri gelap bernilai triliunan rupiah yang digerakkan oleh jaringan cukong pemodal kuat.
Para pemodal besar ini bertindak sebagai lokomotif, menghubungkan penambang lokal dengan pembeli lintas negara melalui modus penyelundupan yang terorganisir rapi. Mulai dari penampungan di ruko-ruko kediaman hingga pemindahan muatan secara kucing-kucingan menggunakan kapal cepat di tengah laut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, bayang-bayang dugaan keterlibatan oknum aparat masih kerap mencuat dalam setiap celah investigasi. Ketika ada oknum yang berlindung di balik tameng pengamanan, penegakan hukum di lapangan sering kali berjalan setengah hati, tidak konsisten, dan tebang pilih. Alhasil, penambang kecil di garis bawah kerap dijadikan kambing hitam, sementara para cukong besar tetap nyaman di balik layar.
Di sisi lain, luasnya bentang perairan dan keterbatasan armada pengawasan membuat aparat sering kali bertindak ibarat pemadam kebakaran. Datang saat api telanjur membesar, lalu padam sesaat sebelum menyala kembali di tempat lain.
Menyelamatkan Masa Depan Belitung Timur
Dampak dari pembiaran ini sangat nyata dan multidimensi. Negara dirugikan secara masif dari hilangnya potensi pajak dan royalti. Lebih parah lagi, ekosistem pesisir dan terumbu karang di Belitung Timur menanggung kerusakan ekologis jangka panjang yang sulit dipulihkan, sementara keadilan sosial bagi masyarakat pesisir kian terpinggirkan.
Penindakan tegas berupa penyitaan puluhan ton pasir timah tentu patut diapresiasi. Namun, penegakan hukum reaktif semacam itu tidak akan pernah cukup memotong akar masalah.
Negara harus hadir dengan strategi yang lebih radikal: membongkar tuntas aliran dana para cukong pemodal, membersihkan internal aparat dari oknum yang bermain mata, serta memperketat jalur distribusi laut. Tanpa langkah korektif yang menyeluruh, pasir timah Belitung Timur akan terus mengalir secara gelap, meninggalkan pulau ini dalam pusaran kerusakan dan janji kesejahteraan yang semu.












