
BELITUNG, Media Daulat Rakyat – Polemik tempat hiburan malam (THM) De Lapark by H.W Executive Club & KTV di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, kian memanas dan menjadi sorotan publik.
Video launching tempat hiburan tersebut yang menghadirkan DJ Una sempat viral di media sosial, memicu pertanyaan warga soal legalitas dan dampak sosial keberadaan THM baru di daerah wisata tersebut.
Warga menilai keberadaan THM baru berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan lingkungan, dan nilai-nilai kearifan lokal Belitung yang dikenal sebagai daerah wisata keluarga.
Menanggapi hal itu, Pemkab Belitung menegaskan terbuka terhadap investasi, tetapi harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Insyaallah, persoalan ini akan segera kita tindaklanjuti. Saya berharap semua pihak dapat saling menghormati demi menjaga kondusivitas daerah,” ujar Syamsir Wakili Bupati Belitung.
Pemkab memastikan akan melakukan pemantauan bersama OPD terkait untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari.
Legalitas Dipertanyakan
Pemilik De Lapark, Candra, menegaskan tidak ada kerja sama dengan HW Club dan menyebut dokumen perizinan gedung baru masih dalam proses. Pernyataan ini justru menambah tanda tanya warga soal legalitas operasional.
Padahal, untuk THM, perizinan yang wajib dimiliki sangat ketat, meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) via OSS-RBA
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) & Sertifikat Laik Operasi (SLO)
- Izin Keramaian dari Polri
- Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Izin Tata Ruang & Pajak Hiburan
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab berkomitmen menindaklanjuti legalitas bangunan serta menjaga kondusivitas daerah. Polemik ini menyoroti ketegangan antara investasi hiburan malam dan kenyamanan warga.












