TANJUNGPANDAN, DAULAT RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung menertibkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Tanjungpandan, Kamis (30/10).
Seorang terduga pelaku berinisial BA diamankan bersama barang bukti berupa 21 jerigen berisi Pertalite dan satu unit mobil Toyota Kijang kapsul pikap.
Kronologi Penertiban:
- Informasi masyarakat: Polisi menerima laporan dari warga adanya aktivitas pelangsiran Pertalite menggunakan mobil di wilayah Tanjungpandan.
- Pembuntutan kendaraan: Unit II Tipidter Satreskrim Polres Belitung menindaklanjuti laporan dan menemukan mobil Toyota Kijang kapsul pikap hitam dengan nomor polisi BN 9441 LQ.
- Lokasi kejadian: Kendaraan tersebut terpantau menuju sebuah rumah kosong di Jalan Spendar, Desa Dukong.
- Penangkapan pelaku: Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati seseorang sedang membongkar BBM dari kendaraan. Terduga pelaku berinisial BA langsung diamankan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 21 jerigen Pertalite berkapasitas masing-masing 20 liter (total sekitar 420 liter).
- Satu unit mobil Toyota Kijang kapsul pikap hitam BN 9441 LQ.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengatakan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Belitung.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis Pertalite sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Martuani Manik.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Analisis Redaksi:
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merugikan negara dan masyarakat, karena subsidi seharusnya ditujukan untuk kebutuhan rakyat kecil. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada aparat agar penertiban bisa dilakukan cepat dan tepat. Langkah hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini masuk kategori pelanggaran niaga atau tindak pidana khusus migas.












