JAKARTA | Media Daulat Rakyat – Istilah LIMS (Lawful Interception Management System) mendadak jadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem dalam kasus dugaan penyadapan yang menyeret nomor Presiden Prabowo Subianto.
Lantas, apa sebenarnya LIMS itu?
LIMS adalah sistem manajemen intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mendukung penyadapan secara legal oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Apa Fungsi LIMS?
LIMS bukan aplikasi mata-mata yang dipasang di ponsel, melainkan sistem yang terhubung langsung dengan infrastruktur operator telekomunikasi untuk mengelola proses penyadapan yang sah. Sistem ini dapat mengatur:
- Target penyadapan
- Masa berlaku penyadapan
- Aktivasi dan penghentian intersepsi
- Penyaluran hasil penyadapan kepada pihak yang berwenang
Data Apa yang Dapat Diakses?
Dalam standar lawful interception, terdapat dua jenis data utama:
1. Intercept-Related Information (IRI), yaitu metadata komunikasi seperti nomor yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi.
2. Content of Communication (CC), yaitu isi komunikasi seperti percakapan telepon atau pesan yang diizinkan untuk diintersepsi.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Secara umum, aparat yang berwenang mengajukan permintaan penyadapan, kemudian dilakukan verifikasi dan otorisasi. Setelah disetujui, sistem mengarahkan data komunikasi tertentu dari jaringan operator ke pusat pemantauan yang berwenang.
Apa Bedanya dengan Pegasus?
LIMS dan Pegasus sama-sama berkaitan dengan pengawasan komunikasi, tetapi berbeda cara kerja:
- LIMS bekerja melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi dan operator.
- Pegasus adalah spyware yang menyusup langsung ke perangkat target (ponsel).
Mengapa LIMS Menjadi Sorotan?
LIMS ramai dibahas setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan adanya sejumlah nomor, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto, yang dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Dugaan inilah yang menjadi inti kasus yang sedang diselidiki.
Singkatnya, LIMS pada dasarnya adalah sistem penyadapan legal untuk kebutuhan penegakan hukum, namun menjadi kontroversi ketika diduga digunakan di luar prosedur yang semestinya.
Sumber: voi, cnnindonesia, detik, elshinta
Editor: Redaksi Media Daulat Rakyat












