TANJUNGPANDAN, Media Daulat Rakyat – Tarif parkir di Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Belitung resmi naik mulai 1 November 2026. Kenaikan ini berlaku untuk sepeda motor, mobil, hingga bus dan box dengan tarif inap yang lebih tinggi, disertai janji peningkatan fasilitas dan pelayanan.
Fakta Utama
Mulai berlaku pada 1 November 2026 di Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin, Tanjungpandan, Belitung. Kenaikan tarif dilakukan untuk peningkatan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa bandara. Pengelola bandara adalah PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports).
General Manager Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin, Tri Yudi Anshary mengatakan penyesuaian tarif diiringi dengan peningkatan fasilitas.
“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan agar para pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan di bandara,” ujar Tri Yudi Anshary.
Rincian Tarif Parkir Terbaru
Jenis Kendaraan Tarif 1 Jam Pertama Tarif Jam Berikutnya Parkir Inap (12 Jam Pertama)
Motor Rp4.000 Rp1.000 Rp40.000
Mobil Rp8.000 Rp2.000 Rp100.000
Bus/Box Rp16.000 Rp5.000 Rp150.000
Fasilitas Baru yang Disiapkan
Pengelola bandara menyiapkan sejumlah peningkatan fasilitas, yakni marka jalan diperbarui untuk ketertiban, rambu-rambu dipasang ulang, pembayaran cashless ditambah untuk efisiensi, CCTV ditingkatkan di beberapa titik, dan area parkir motor disesuaikan agar lebih tertib.
Catatan Penting
Pengguna jasa diimbau memastikan saldo e-money cukup sebelum masuk area parkir untuk menghindari antrean. Kenaikan tarif ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi layanan bandara agar lebih aman dan nyaman.
Penulis: Tim Redaksi Belitung – Media Daulat Rakyat
*Editor: Akhlanudin












