Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Polres Beltim Amankan 11,04 Ton Pasir Timah, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
InShot 20261105

Polres Beltim Amankan 11,04 Ton Pasir Timah, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka

:

BELITUNG TIMUR | Media Daulat Rakyat – Polres Belitung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan pasir timah ilegal sebanyak 11,04 ton di wilayah Kecamatan Gantung.

Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung Kapolres Belitung Timur AKBP Dr. Husni Tamrin, S.T., S.I.K., M.Hum., dalam konferensi pers di Mako Sat Polairud Polres Beltim, Rabu (4/11/2026), didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Polairud.

Kronologi bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penimbunan pasir timah yang diduga akan diselundupkan.

“Informasi tersebut diterima Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polres Belitung Timur dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi,” ujar AKBP Husni Tamrin.

Menindaklanjuti laporan, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 22.50 WIB, Kasat Polairud AKP Bobory Niko, S.H., M.Si., CPHR., CBA., bersama tujuh personel mendatangi rumah milik perempuan berinisial AMH di Jalan Gantung Simpang Renggiang, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, dengan didampingi kepala dusun setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan karung berisi pasir timah yang disimpan di dalam salah satu kamar.

“Sebanyak 368 karung pasir timah berhasil diamankan. Dengan estimasi berat sekitar 30 kilogram per karung, total berat keseluruhan diperkirakan mencapai 11,04 ton,” jelasnya.

Barang bukti kemudian dievakuasi menggunakan dua unit mobil dump truck dan diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Belitung Timur.

Dari pemeriksaan awal, AMH mengaku pasir timah itu milik seseorang berinisial AMN dan sudah disimpan di rumahnya selama kurang lebih satu bulan. Selama itu, AMN disebut tidak pernah datang memeriksa maupun menghubunginya.

Seiring pendalaman, penyidik menetapkan AMH sebagai tersangka. Sementara AMN masih dalam penelusuran polisi untuk mengungkap asal-usul, kepemilikan, dan tujuan penyimpanan.

Atas perbuatannya, AMH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, tentang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini seluruh barang bukti diamankan di Mako Sat Polairud. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman jaringan.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tambang ilegal.

“Masyarakat diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun praktik penyelundupan hasil tambang. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Editor: Redaksi Media Daulat Rakyat

Artikel Terkait

InShot 20261104

Pohon Besar Tumbang Timpa SDN…

MANGGAR BELITUNG TIMUR | Media Daulat…