Jakarta | Media Daulat Rakyat – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi lengkap detik-detik penahanan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo yang mengejutkan publik.
Menurut Yusril, Listyo Sigit menjalani pemeriksaan yang sangat intensif sebagai saksi selama semalaman penuh tanpa henti.
Pemeriksaan maraton itu dimulai sejak sore hingga menjelang Subuh. Setelah dianggap cukup sebagai saksi, ia kemudian diperbolehkan pulang sekitar pukul 05.00 WIB dini hari.
Namun kebebasan tersebut tidak berlangsung lama. Hanya berselang 12 jam, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB sore harinya, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua.
“Jadi jam 05.00 pagi, semalaman itu diperiksa sebagai saksi dan sesudah itu menjelang subuh dilepaskan. Tapi sore jam 5 itu dipanggil lagi, diperiksa lagi dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11/2026).
Pada pemeriksaan kedua inilah nasib Listyo Sigit berubah total. Penyidik yang telah mengantongi alat bukti tambahan langsung meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan tanpa jeda langsung melakukan penahanan.
Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Yusril mengkonfirmasi, dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri ini, tidak hanya Listyo Sigit seorang diri yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan total tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), mantan Kapolri.
- Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
- Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Ketiganya merupakan jenderal aktif dan purnawirawan yang dikenal berada di lingkar utama kekuasaan Polri.
Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti
Yusril menegaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap ketiga jenderal tersebut murni proses hukum berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, dan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Ia membantah ada motif politik di balik penahanan tersebut. Pemerintah, kata Yusril, menghormati proses hukum yang berjalan di Polri dan memastikan semua warga negara sama di mata hukum.
Kasus ini sendiri kini menjadi perhatian luas publik, mengingat para tersangka merupakan pejabat tinggi negara dan perwira tinggi aktif yang seharusnya menjadi penegak hukum.
Publik pun masih menanti penjelasan resmi dari Polri terkait konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan. Isu yang beredar kuat mengaitkan kasus ini dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait sistem Lawful Interception Management System (LIMS), termasuk isu dugaan pencatutan nomor Presiden Prabowo Subianto ke dalam server LIMS.
Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum menggelar konferensi pers resmi terkait detail penahanan. Namun sumber di internal menyebutkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.












