Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Direktur CV LCP Ditahan Kejari Belitung Timur, PPN Proyek SPAM Batu Mentas Rp270 Juta Raib
InShot 20261106

Direktur CV LCP Ditahan Kejari Belitung Timur, PPN Proyek SPAM Batu Mentas Rp270 Juta Raib

Manggar | Media Daulat Rakyat – Kejaksaan Negeri Belitung Timur menahan Direktur CV Lilia Cipta Persada (LCP) berinisial L terkait dugaan penggelapan pajak proyek negara.

Penahanan dilakukan usai pelimpahan Tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (5/11/2026).

Tersangka diduga tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut dari proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batu Mentas di Desa Kelekak Datuk, Kecamatan Badau. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp270.040.000.

Modus: PPN Dipungut Tapi Tak Disetor

Dalam pelaksanaannya, CV LCP bertindak sebagai subkontraktor SPAM Batu Mentas dengan nilai kontrak Rp4,48 miliar, melalui kerja sama dengan KSO Cipta Crown Simbol-Fajarindah Satyanugraha sejak November 2020.

Perusahaan telah menerbitkan faktur pajak dan menerima pembayaran termasuk komponen PPN. Namun untuk masa pajak Januari dan April 2021, PPN sebesar Rp271.040.000 diduga tidak disetor ke kas negara. Setelah dikurangi pembayaran Rp1 juta, sisa kerugian negara Rp270.040.000.

Fakta penyidikan mengungkap, uang PPN itu diduga dipakai tersangka untuk operasional perusahaan, kebutuhan rumah tangga, bahkan biaya pendidikan anak.

Terancam Pasal Pajak, Ditahan 20 Hari

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c sebagai primer dan huruf i sebagai subsider UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa langsung menahan tersangka selama 20 hari, mulai 5 November hingga 24 November 2026 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan.

“Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” bunyi laporan resmi pelimpahan.

Kejari Belitung Timur menegaskan akan mengawal perkara ini sampai tuntas di persidangan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara.

Editor: Akhlanudin

Artikel Terkait