Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Belum Ambil Langkah
InShot 20261106

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Belum Ambil Langkah

Jakarta | Media Daulat Rakyat – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengaku kementeriannya belum memproses putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hingga Jumat (6/11/2026), belum ada tindak lanjut apapun di internal kementerian.

“Belum ada proses lanjutan dan belum dibahas secara internal,” ujar Abdul Mu’ti.

Putusan MA tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal.

Dalam amarnya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikdasmen pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Tak hanya dibatalkan, MA juga memerintahkan agar suket tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Putusan ini menjadi babak baru sengketa administrasi terkait legalitas suket penyetaraan ijazah SMA yang pernah diterbitkan kementerian.

Namun hingga kini, Kemendikdasmen belum memberikan keterangan resmi soal kapan putusan itu akan dieksekusi. Praktis, pelaksanaan pencabutan dan pemusnahan suket tersebut masih menggantung menunggu tindak lanjut kementerian.

Editor: Akhlanudin

Artikel Terkait

InShot 20261106

Beltim Punya Potensi Perikanan Rp1,4…

MANGGAR, BELITUNG TIMUR | Media Daulat…

InShot 20261106

Puisi Puisi Edy Sukardi

Lebih Dekat Kabar burungperlu dicekdan ditabayunKabar…

InShot 20261106

MA Didesak Buka Salinan Putusan…

Yogyakarta | Media Daulat Rakyat –…