JAKARTA | Media Daulat Rakyat – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal alasan tak langsung memamerkan ijazah asli saat polemik ijazah palsu mencuat.
Jawaban telak itu disampaikan Jokowi saat menjadi saksi pelapor di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo, di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
DITANYA KENAPA TIDAK LEGOWO SEJAK AWAL
Momen panas terjadi pukul 15.55 WIB. Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur, mencecar Jokowi.
“Mengapa Saudara saksi tidak legowo saja menunjukkan ijazah pada waktu itu, sehingga tidak perlu ada sekian kali rektor berbicara? Padahal hanya satu kali Saudara tunjukkan barangkali urusannya sudah selesai. Mengapa tidak legowo?” tanya Gafur.
Jokowi menjawab tegas. Ia mengaku sudah 2 kali membuka ruang mediasi dan bahkan menawarkan Restorative Justice lewat tim kuasa hukumnya kepada pihak Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Tapi gagal.
“Karena saya tidak yakin kalau saya menunjukkan di dalam forum biasa ijazah saya itu kemudian persoalan selesai. Saya tidak yakin. Sehingga saya ingin persoalan ini diselesaikan lewat ruang sidang yang terhormat ini, Yang Mulia,” jawab Jokowi.
JOKOWI TUNJUKKAN IJAZAH SD SAMPAI S1 UGM DI RUANG SIDANG
Momen paling menyita perhatian terjadi saat JPU meminta Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan.
Di depan majelis hakim, Jokowi menunjukkan langsung ijazah aslinya dari SD, SMP, SMA, hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM.
Sempat diminta hanya ditunjukkan di meja hakim, akhirnya Hakim Ketua Christina Endarwati mengizinkan Jokowi berbalik badan dan mengangkat ijazah itu ke hadapan pengunjung dan awak media.
Hakim pun mengkonfirmasi foto di ijazah S1 tersebut.
“Itu foto Saudara saksi atau foto Dumatno Budi Utomo?” tanya hakim.
“Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?” jawab Jokowi santai.
Selain itu, Jokowi juga menjelaskan sistem perkuliahan dan mata kuliah pilihan saat kuliah di UGM.
DUDUK PERKARA
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa menilai perbuatan itu merugikan nama baik Jokowi secara personal.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












