Oleh: Akhlanudin – Pemerhati Sosial Politik
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Polemik ijazah dan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat setelah adanya dua putusan pengadilan: Putusan MK No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan MA No 742 K/TUN/2026.
Putusan MA secara tegas menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Ini tentu bukan perkara kecil. Namun kita harus jernih melihat duduk persoalannya secara konstitusional.
Saya melihat ada kekeliruan nalar publik yang mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda.
Pertama, rezim pencalonan. Ini soal dokumen syarat menjadi calon. Di sini MA sudah berpendapat dokumen tersebut tidak sah.
Kedua, rezim jabatan. Status Wakil Presiden lahir dari proses penetapan KPU, putusan sengketa di MK, dan sumpah jabatan di depan MPR. Sekali dilantik, jabatan itu berdiri sendiri dan tidak otomatis gugur karena cacat administratif di hulu.
Karena itu secara hukum tata negara, saya sependapat dengan Prof Jimly Asshiddiqie dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera: Mas Gibran tetap Wapres. Prosedur pemakzulan belum berjalan. Semua pihak mesti ikut aturan main konstitusi Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Lantas apakah putusan MA menjadi sia-sia? Tidak.
Putusan MA menjadi cermin etik dan legitimasi. Negara hukum tidak hanya soal legalitas formal, tapi juga legitimasi moral. Jika syarat dasar untuk duduk sebagai calon saja dinyatakan batal, maka pertanyaan publik soal kepatutan menjadi wajar.
Di titik inilah saya menawarkan jalan tengah:
- Hormati proses hukum. Tidak ada penurunan paksa foto, tidak ada klaim sepihak sudah dicopot. Itu inkonstitusional dan hoaks.
- DPR harus bersikap. Jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, DPR sebagai representasi rakyat wajib membahasnya secara terbuka, apakah cukup dengan evaluasi atau perlu masuk ke mekanisme angket.
- Wapres menunjukkan kenegarawanan. Langkah mundur sukarela atau memberikan penjelasan akademik yang utuh kepada publik akan jauh lebih menjaga muruah istana daripada membiarkan polemik berlarut.
Pemerintahan Prabowo-Gibran masih berjalan dua tahun. Energi bangsa jangan habis untuk polemik ijazah. Tapi energi itu juga tidak boleh kita bungkam dengan dalih stabilitas semu.
Gibran tetap Wapres secara de jure sampai 2029. Namun ke depan, putusan MA ini harus menjadi pelajaran berharga: penyetaraan pendidikan pejabat publik tidak boleh main-main, dan proses rekrutmen calon pemimpin harus lebih transparan.
Semoga kita tetap mengedepankan hukum, bukan emosi.
Wallahu a’lam bishawab.
Akhlanudin












