SOLO – Tiga belas (13) tahun — terhitung 2009 — Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) tidak bisa mengikuti proses pemilihan umum (Pemilu) dengan berbagai macam regulasi yang menghalanginya. Seluruh ‘praktek kotor’ politik itu, kami rekam secara utuh di buku ‘SKANDAL IMAM BONJOL’.
“Sejak itu, kami hanya menjadi penonton jalannya pemilu yang manipulatif. Puncaknya, seperti kita saksikan: Pilpres 2014 berjalan sangat kotor. Meminjam istilah Kepala Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI Ikrar Nusa Bhakti (kala itu), ini adalah puncak terburuk pelaksanaan kampanye sejak pemilu pertama, tahun 1955.”
Kondisi ini membuat banyak politisi PKNU tidak sabar. Sebagian memilih bergabung dengan partai lain, sebagian lagi ‘menggantung kartu politik’ untuk kembali konsentrasi ke aktifitas semula.
Alhamdulillah! Tiba-tiba turun ‘Skenario Langit’.
“Maret 2022, kami dipertemukan (oleh Allah swt) dengan sejumlah tokoh dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR). Partai ini berdiri Oktober 2021. Berikrar merebut kembali kedaulatan rakyat yang hilang. Visi-misi PKR sama dengan prinsip dasar PKNU, iqamatul haqqiwal ‘adl (menegakkan kebenaran dan keadilan).”
Selain itu, tokoh-tokoh PKR tidak memilik catat politik. Ketua Umum PKR, Pak Tuntas Subagyo, selain masih muda, dia memiliki ketajaman lebih dalam melihat problematika Indonesia. Begitu juga Sekjend PKR, Pak Sigit Prawoso. “Dia (Sigit Prawoso red.) adalah bagian dari keluarga besar GP Ansor Jawa Timur.”
Surat permohonan perubahan PKNU ke PKR sudah masuk ke Menkumham sejak Maret 2022, dan telah mendapat jawaban pada 29 April 2022. PKR juga sudah melakukan pemesanan Nomor Voucher Partai Politik, telah mendapat jawaban dari Dirjen Administrasi Hukum serta mengajukan AHU sebagai Parpol.
Semoga pertengahan bulan ini, semua sudah selesai. Syukur sebelum berlangsung Kongres Pengukuhan Ketua umum PKR, yang akan berlangsung Minggu 12 Juni 2022 di Sentul, Bogor, Jawa Barat. PKR siap mengikuti verifikasi faktual, menjadi peserta Pemilu 2024.
SEKILAS PKNU
- PKNU lahir dan dideklarasikan Sabtu, 31 Maret 2007, di Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur. Pada 3 April 2008, PKNU dinyatakan sebagai Parpol berbadan hukum sekaligus disiarkan/dicacatkan dalam Berita Negara oleh Kemenkumham. Kemudian PKNU mengikuti verifikasi faktual KPU. Pada 7 Juli 2008, PKNU dinyatakan lolos sebagai Parpol peserta Pemilu yang dilangsungkan pada 2009 dan PKNU mendapat suara 1,4 persen.
- Hasil Pemilu 2009 mengecewakan, karena PKNU tak bisa masuk Parlemen. Selain itu, politik kotor juga sangat vulgar diperlhatkan oleh elit parpol Senayan untuk membunuh partai bar/partai kecil. Karena it, PKNU segera mengadakan Muktamar I untuk membahas perpolitikan yang macheavellistis tersebut. Guna menghindari intervensi, Muktamar I diadakan di atas Kapal Lambelu dengan rute perjalanan dari pelabuhan Makassar, Surabaya dan Tanjung Priok, pada 12-14 Desember 2010. Dalam Muktamar yang bersih dari intervensi itu, Drs. Choirul Anam, terpilih kembali (secara aklamasi) sebagai Ketua Umm PKNU.
- Selain memilih Ketua Umum, Muktamar I juga menetapkan AD/ART, Program dan garis perjuangan partai serta rekomendasi dil. Dan karena ada pembahasan perpolitikan nasional yang cenderung memburuk dengan ditandai ambisi parpol Senayan berkolaborasi dengan KPU untuk membasmi partai bar/kecil (non-parlemen), maka Muktamar I juga memberikan rokomendasi/mandat khusus kepada DPP PKNU (c-q Ketua Umum) agar mengambil langkah-langkah strategis guna penyelamatan visi dan misi para sebagaimana tersimpul dalam adagium “iqamatul haqqiwal ‘adl”-menegakkan kebenaran dan keadilan-guna terwujudnya kesejahteraan dan kedaulatan rakyat.
- Bedasar rekomendasi/mandat khusus Muktamar I tersebut, maka DPP PKNU mempersiapkan diri secara maksimal dengan menggerakkan seluruh infrastruktur dan SD partai mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan bahkan sampai ke desa-desa, guna menghadapi verifikasi faktual KPU untuk Pemilu berikutnya (2014). Selain
itu, juga mengawal secara aktif proses perubahan U Parpol dan U Pemilu di DPR yang bertujuan membasmi parpol non-parlemen. Delegasi parpol non-parlemen sampai kemudian mendapatkan petunjuk: bahwa parpol Senayan berkolaborasi dengan KPU hanya akan meloloskan parpol Senayan plus satu partai bar (9+1). Jadi, pada Pemilu 2014, sudah diskenario bahwa partai peserta pemilu hanya 9+1. Sembilan parpol yang sudah berada di Senayan, dan satu partai baru.
- Jadi, Pemilu 2014 adalah malapetaka bagi parpol non-parlemn atau partai baru. Selengkap apapun persyaratan verfak yang disiapkan parpol baru, dijamin tidak bakal lolos alias TMS. Karena sudah ada pemufakatan jahat antara Parpol Senayan dan KPU dengan rumus 9+1. PKNU dan sejumlah parpol non-parlemen dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu. Dan sejak itu, saya juga istirahat total selama dua tahun karena terserang kanker usus dan harus menjalani eperasi bersar serta kemoterapi.
- Setelah membaik, saya kumpulkan kawan-kawan DPP PKNU untuk menggantikan saya sebagai ketua umum, namun tidak ada yang bersedia. Akhirnya, pertemuan demi pertemuan antara tahun 2017 s/d 2020 terfokus pada pembahasan rekomendasi/mandat khusus Muktamar I tentang langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh DPP PKNU guna menyelamatkan/meneruskan perjuangan perpoltikan iqaamatul haqqi wal ‘adl. Selebihnya, terfokus pada menjaga kesehatan karena pandemi covid 19 yang menyeramkan.
- Pada tahun 2021, DPP PKNU mengadakan beberapa pertemuan melalui zoom sepakat untuk melakukan perubahan total. Dan akhirnya, pada Maret 2022, kami bertemu PKR hingga sekarang ini. Semoga bermanfaat untuk umat! (*)
Drs Choirul Anam