• Home
  • Hukum
  • Jalan culas pemutihan sawit di kawasan hutan

Jalan culas pemutihan sawit di kawasan hutan

Image

Indonesia masih menghadapi permasalahan tata kelola perkebunan kelapa sawit, termasuk persoalan tumpang tindih kebun sawit dengan kawasan hutan.

Pada 2019, data dari lembaga nirlaba yang fokus pada pelestarian lingkungan, Yayasan Kehati, mengemukakan ada 3,4 juta hektare (ha) kebun sawit dalam kawasan hutan.

Upaya pembenahan tata kelola sawit tak bisa dilakukan dengan cara yang koersif atau kaku. Misalnya, dengan pendekatan pidana ataupun dengan pembongkaran tanaman sawit yang terlanjur merambah kawasan hutan.

Selain tak efektif, pendekatan-pendekatan tersebut tak menjamin pemulihan hutan yang kualitasnya terlanjur rusak atau menurun akibat kebun sawit. Pendekatan yang koersif juga amat berisiko pada kesejahteraan petani, dan rawan menimbulkan konflik.

Guna menyelesaikan persoalan ini, sejak 2018, tim dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, bersama Universitas Jambi, Universitas Palangka Raya, dan Yayasan Kehati melalui program Strengthening Palm Oil Sustainability (SPOS) Indonesia merumuskan solusi untuk memperbaiki kondisi hutan yang telah digunakan untuk kebun sawit sejenis (monokultur), sekaligus menjaga kesinambungan pendapatan petani.

Solusi ini bernama strategi jangka benah, yakni penambahan jumlah tanaman berkayu pada kebun sawit monokultur melalui teknik agroforestri (wanatani) selama jangka waktu tertentu. Ini bertujuan untuk menambah keberagaman jenis tanaman dengan manfaat lingkungan dan manfaat ekonomi yang tinggi pada kebun sawit yang berada dalam kawasan hutan.

Bagaimana praktik jangka benah dapat memulihkan lingkungan?

Strategi jangka benah bertumpu pada petani sebagai aktor kunci untuk memulihkan lingkungan. Petani dapat memulainya dengan memilih jenis tanaman yang tepat untuk tumbuh bersama sawit di kebunnya.

Berdasarkan hasil analisis, pemilihan tanaman dapat mempertimbangkan beberapa kriteria seperti:

  • jenis asli atau endemik setempat
  • multiguna (multi purpose tree species, atau MPTS); menghasilkan batang, kulit, buah, biji, daun getah atau akar yang bernilai ekonomi tinggi
  • teknik budi daya yang cukup dikenal masyarakat
  • berumur panjang
  • memiliki perakaran yang dalam
  • tersedia bahan tanaman dalam jumlah cukup

Kriteria tersebut dibutuhkan untuk memastikan agar tanaman bisa membantu meningkatkan jumlah mikroorganisme dalam tanah, sekaligus memperbaiki kemampuan tanah dalam menyimpan air yang terganggu akibat kebun sawit monokultur.

Selain itu, tanaman juga mesti memiliki kemampuan untuk menyerap karbon yang tinggi agar bisa berkontribusi menahan laju emisi gas rumah kaca, serta memperbaiki iklim di sekitar kebun tersebut. Keberagaman tanaman juga dibutuhkan untuk meningkatkan keanekaragaman satwa di dalam kebun sawit.

Adapun kriteria multiguna dibutuhkan agar pohon juga dapat dimanfaatkan oleh petani.

Kami mencatat sejumlah pohon yang memenuhi kriteria tersebut. Beberapa di antaranya adalah jengkol, cempedak, petai, durian, ataupun meranti.

Selain pemilihan tanaman, pola tanam pun patut diperhatikan dalam penerapan praktik jangka benah. Kami merekomendasikan lima pola tanam yang bisa dijadikan opsi oleh petani untuk memastikan pertumbuhan tanaman tidak mengganggu keberlangsungan sawit.

Sistem agroforestri sawit campur dengan pola alternate rows. Warna sawit abu-abu adalah sawit yang akan dijarangi, sedangkan sawit warna hijau adalah yang akan dipertahankan dalam periode jangka benah. (Jangkabenah.org)

Kami mengusulkan praktik jangka benah diterapkan selama 25 tahun. Umur tersebut mengacu pada masa produktif kelapa sawit. Harapannya, setelah tahun tersebut, petani melakukan penggantian tanaman (rotasi) sawit dengan tanaman kayu lainnya yang bermanfaat bagi lingkungan serta menambah pendapatan mereka.

Saat ini sudah terbangun lahan percontohan (demonstration plot, atau demplot) untuk praktik jangka benah seluas 160 hektare di Desa Sungai Jernih di Provinsi Jambi, dan Desa Karangsari dan Kelurahan Pangkut yang berada di Kalimantan Tengah.

Pengelolaan demplot ini melibatkan sekitar 90 petani dari 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang izin Perhutanan Sosial. Lahan percontohan ini memang masih terlalu ‘muda’ untuk dievaluasi. Namun, berkaca dari studi yang pernah dilakukan di Jambi, kami optimistis praktik ini dapat menuai hasil positif bagi lingkungan.

Terkait aspek ekonomi, riset telah menaksir praktik agroforestri dapat meningkatkan pendapatan petani hingga Rp 3,8 juta per ha per bulan. Angka ini jauh lebih banyak ketimbang petani yang hanya mengandalkan pendapatan dari sawit dari kawasan hutan, yaitu sebesar Rp 1 juta per ha per bulan.

Perhutanan Sosial menjadi alas legalitas

Sejak 2019, kami melakukan sosialisasi strategi jangka benah ke banyak daerah. Saat itu, banyak petani yang masih ragu menerapkan praktik ini karena khawatir akan ‘digusur’ sewaktu-waktu oleh aparat, terutama bagi kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Kini keraguan itu bisa dipupus karena pemerintah membolehkan masyarakat mengelola kebun sawit tersebut dengan syarat menerapkan praktik jangka benah.

Sebelum memulai praktik ini, petani diwajibkan mengurus izin Perhutanan Sosial sebagai dasar hukum pengelolaannya. Perhutanan Sosial adalah pemberian izin pengelolaan hutan berkelanjutan dari negara kepada masyarakat (desa, masyarakat adat, ataupun kelompok tani).

Melalui Perhutanan sosial, produk petani sawit berpeluang untuk masuk ke dalam rantai pasok industri sawit yang sebelumnya terlarang buat mereka. Selain itu, produk sawit di kawasan hutan juga berpotensi mendapatkan akses untuk memperoleh sertifikasi perkebunan sawit berkelanjutan. Sebelumnya, petani kesulitan mendapatkan sertifikasi tersebut karena kebunnya yang berada di dalam kawasan hutan berstatus ilegal.

Kendati begitu, opsi ini harus dijalankan dengan keinginan politik yang kuat dari semua pihak. Misalnya, pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat perizinan perhutanan sosial bagi masyarakat.

Pemerintah juga dapat mengusahakan agar strategi jangka benah masuk dalam pengelolaan sawit berkelanjutan dalam versi asosiasi sertifikasi sawit Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), maupun Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Koordinasi antar-kementerian juga diperlukan agar petani yang menerapkan praktik jangka benah bisa mendapatkan insentif. Harapannya, praktik jangka benah dapat diterapkan lebih luas lagi.

Partisipasi korporasi sawit sangat diperlukan

Penerapan praktik jangka benah bukan hanya tanggung jawab petani skala kecil, tapi juga korporasi sawit maupun pemilik kebun lainnya. Data Yayasan Kehati menampilkan, sebagian besar kebun sawit di kawasan hutan (sekitar 2,7 juta ha) berada dalam izin perusahaan besar ataupun pemilik kebun individu dengan kapasitas finansial yang besar.

Guna menyelesaikan persoalan ini, korporasi harus memenuhi kewajiban untuk membayar denda atas kawasan hutan yang terlanjur dirambah. Pemenuhan kewajiban juga perlu diikuti dengan penerapan praktik jangka benah.

Perusahaan harus melihat praktik jangka benah sebagai investasi sekaligus kontribusi bagi lingkungan. Jika praktik ini hanya dianggap sebagai sanksi dari pemerintah, maka penyelesaian persoalan tumpang tindih akan sulit berjalan lancar.

Share

Jalan culas pemutihan sawit di kawasan hutan – Media Daulat Rakyat