Sumber Foto : Antara
Satpol PP Kabupaten Belitung melakukan penertiban atas toko yang kedapatan menjual minuman beralkoloh tanpa izin atas laporan warga Satpol PP mengamankan ratusan Minol dengan berbagai macam merek saat menggelar razia di seputaran Kecamatan Sijuk, Kamis (16/11/2023) kemarin.
Mendasari hasil razia kemarin (16/11-2023) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, , menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap.
“Hari ini kami menjatuhkan sanksi administratif kepada dua orang pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa izin,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Jumat. (17/11-2023)
Sanksi administratif tersebut dijatuhkan seiring dilakukannya pemanggilan pemilik dua toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa dokumen perizinan lengkap ke Mako Satpol PP Belitung.
“Pagi ini kami sudah memanggil kedua pemilik toko dan mereka mengakui kesalahannya yakni telah menjual minuman keras baik golongan A, B, dan C dan tanpa dilengkapi perizinan,” ujarnya.
Abdul Sani menyatakan, kedua pemilik toko tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
“Keduanya juga sudah mengakui kesalahannya bahwa menjual atau mendistribusikan minuman keras tersebut tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP Belitung juga akan memanggil sales penjualan minuman keras tersebut yang mendistribusikan atau menitipkan penjualan minuman keras di toko-toko kelontong milik masyarakat.
“Kami akan panggil juga pihak sales dari minuman keras ini, karena melalui sales inilah barang itu didistribusikan di toko-toko untuk dijual, ini berdasarkan keterangan pemilik toko kelontong bahwa mereka membeli miras tersebut dari sales yang datang,” ujarnya.
Lebih jauh Abdul Sani menandaskan, barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya terdiri dari ratusan botol minuman keras berbagai merek tersebut tidak akan dikembalikan ke pemiliknya.