Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Sidang Perdana Roy Suryo di PN Jaktim Hari Ini, Jaksa Dakwa Pencemaran Nama Baik Soal Ijazah Jokowi
InShot 20260917

Sidang Perdana Roy Suryo di PN Jaktim Hari Ini, Jaksa Dakwa Pencemaran Nama Baik Soal Ijazah Jokowi

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 17 September 2026 – Sidang perdana kasus Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digelar hari ini, Kamis 17 September 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa menjerat Roy dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE, sementara ia menolak opsi Restorative Justice dan menyatakan siap melawan.

Sidang yang menyedot perhatian publik ini dimulai pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Timur.

Fakta Utama Sidang

Kasus ini memasuki babak baru setelah melalui proses panjang di kepolisian dan kejaksaan.

  • Tanggal & Waktu: Kamis, 17 September 2026, pukul 10.30 WIB
  • Lokasi: Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur
  • Agenda: Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
  • Terdakwa: Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
  • Kasus: Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi yang disebarkan melalui media sosial

Sidang dipimpin majelis hakim dengan pengamanan ketat, mengingat tingginya atensi publik dan media terhadap kasus yang melibatkan mantan pejabat negara dan mantan Presiden.

Dakwaan Jaksa: Pencemaran Nama Baik dan Manipulasi Digital

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Roy Suryo didakwa dengan pasal berlapis.

Pasal KUHP: Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 tentang pencemaran nama baik. Pasal ini menjerat tindakan menyebarkan tuduhan yang merusak kehormatan dan nama baik seseorang di muka umum.

UU ITE:

  • Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 tentang manipulasi dokumen elektronik
  • Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 tentang perubahan dokumen elektronik tanpa izin

Bukti yang diajukan: Jaksa menghadirkan 28 unggahan media sosial milik Roy Suryo, dengan 7 narasi di antaranya dianggap mengandung fitnah terhadap Joko Widodo terkait keaslian ijazah.

Konfirmasi UGM: Dalam dakwaan, jaksa juga mencantumkan keterangan resmi dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan ijazah Jokowi asli dan sah, dikeluarkan sesuai prosedur akademik dan tercatat dalam database resmi universitas.

Jaksa menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan merusak nama baik pelapor sebagai mantan kepala negara.

Sikap Roy Suryo: Tolak RJ dan Siap Melawan

Roy Suryo menunjukkan sikap perlawanan sejak awal persidangan.

Ia menolak tawaran Restorative Justice (RJ) yang disampaikan hakim di awal sidang. Roy menyatakan dirinya tidak bersalah dan ingin kasus ini dibuktikan sampai tuntas di pengadilan.

Roy juga menyebut dirinya tidak seperti hewan undur-undur yang mundur, menegaskan akan melawan dakwaan yang diberikan jaksa. Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada tegas di depan majelis hakim.

Untuk pembelaan, Roy mengaku telah menyiapkan nota perlawanan atau eksepsi serta bukti dan saksi baru yang menurutnya belum pernah dipublikasikan sebelumnya untuk membuktikan dalilnya soal keaslian ijazah.

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur dan Refly Harun, memberikan respons keras terhadap dakwaan jaksa.

Abdul Gafur dan Refly Harun menantang jaksa untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi utama di persidangan. Menurut mereka, kehadiran Jokowi sangat penting karena ia adalah pihak yang dianggap paling dirugikan dalam kasus ini.

Mereka menilai ketidakhadiran Jokowi sebagai pelapor justru melemahkan posisi dakwaan, karena majelis hakim tidak bisa langsung menggali keterangan dari pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.

Tim kuasa hukum juga akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya untuk meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa.

Jadwal Lanjutan dan Konteks Sebelumnya

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 24 September 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa dan pemeriksaan lanjutan.

Sebagai konteks, sebelum sidang perdana ini, Roy Suryo telah 5 kali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait proses penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Dari lima pengajuan tersebut, dua gugatan dikabulkan sebagian, termasuk putusan ganti rugi sebesar Rp 5 juta atas upaya paksa yang dinilai tidak sah secara prosedural.

Kasus ini diprediksi akan berlangsung panjang dan menjadi perhatian publik nasional, mengingat sensitivitas isu ijazah palsu yang telah menjadi perdebatan selama beberapa tahun terakhir.

Artikel Terkait

InShot 20260918

RESMI: Daftar 55 Pemain Timnas…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 18 September…

InShot 20260918

Pemprov Babel Gelontorkan Rp7,35 Miliar…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 18 September…