Mantan pegawai BRI Cabang Tanjungpandan di tangkap Polres Belitung, DP diduga melakukan tindak pidana per bank penggelapan uang nasabah BRI sebesar Rp 3,1 M
Kasur nya sudah masuk Tahap 1 atau penyerahan berkas dari Polres Belitung ke Kejaksaan Negeri Belitung
“Tersangka sekarang statusnya bukan lagi pegawai Bank BRI, jadi apabila ada korban lain agar segera melaporkan ke Polres Belitung,” ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fattah Meilana (7/4/2025).
Kasat Reskrim Polsek Belitung menjelaskan tersangka dilaporkan oleh manajer Kantor Cabang BRI Tanjungpandan karena diduga melakukan penggelapan uang nasabah.
Modus tersangka selaku relationship manager (RM) menawarkan beberapa program kepada nasabah dengan cash back atau bunga besar dan tenor yang tidak sesuai dengan program dari BRI.
Adapun program yang ditawarkan Britama Cuan, Hold Dana, Booster Tabungan dan Britama Lucky Star, nasabah yang tertarik mengikuti program tersebut, menitipkan sejumlah uang kepada tersangka.