
Mulai 1 Juni 2025, warga Indonesia kini dapat mengendarai kendaraan di delapan negara ASEAN menggunakan SIM Indonesia tanpa perlu membuat SIM lokal. Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif untuk meningkatkan mobilitas lintas negara serta memperkuat kerja sama transportasi di kawasan.
Negara yang Menerima SIM Indonesia
Negara yang mengakui validitas SIM Indonesia adalah:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura
Meskipun SIM Indonesia kini diakui, setiap negara tetap memiliki aturan masing-masing terkait masa berlaku dan kategori kendaraan yang dapat dikendarai.
Aturan Tambahan di Beberapa Negara
Singapura hanya mengizinkan penggunaan SIM Indonesia selama 22 bulan, setelah itu pemegang SIM harus mengajukan SIM lokal.
Malaysia memiliki regulasi sejak 2018 yang mewajibkan pengemudi asing memiliki SIM Internasional atau mengajukan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.
Kebijakan ini didasarkan pada kesepakatan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN untuk meningkatkan konektivitas dan mempermudah akses transportasi bagi warga yang bepergian atau bekerja di luar negeri.
Pengakuan Internasional dan Desain Baru SIM
Selain perluasan validitas SIM, Korlantas Polri juga memperbarui desain SIM Indonesia dengan ikon kendaraan guna memudahkan identifikasi di luar negeri:
- SIM A kini memiliki ikon mobil
- SIM C kini memiliki ikon motor
Menurut Kombes Pol Dhafi kebijakan ini merupakan bukti bahwa sistem perizinan mengemudi Indonesia semakin diakui di tingkat internasional.
Ya, cukup bawa SIM Indonesia, tidak perlu lagi bikin SIM internasional untuk ASEAN,” ujar Dhafi.
Dampak bagi Warga Indonesia
Kebijakan ini akan memudahkan warga Indonesia yang sering bepergian ke negara-negara ASEAN, baik untuk wisata pekerjaan maupun kepentingan bisnis Selain itu, diharapkan langkah ini menjadi awal dari pengakuan yang lebih luas di negara-negara lain di luar ASEAN di masa mendatang.
Dengan adanya validasi lintas negara ini, diharapkan semakin banyak kolaborasi dan peningkatan integrasi di sektor transportasi dan regulasi keselamatan berkendara.