
Jakarta, 24 Juni 2025 — Artis kontroversial Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan dirinya dan sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa siang, suasana ruang sidang mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang mengejutkan banyak pihak—termasuk Nikita sendiri.
JPU mengungkap bahwa kasus ini bermula dari unggahan video TikTok Nikita yang berisi ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik pengusaha skincare, dr. Reza Gladys.
Dalam video tersebut, Nikita menyebut bahwa produk pemutih kulit yang dijual oleh brand Glafidsya dapat menyebabkan kanker kulit dan menyindir penampilan pemiliknya. Pernyataan itu dinilai mencemarkan nama baik dan mengancam kredibilitas Reza sebagai pemilik usaha.
Menurut dakwaan, Reza kemudian dihubungi oleh dr. Oky Pratama yang menyarankan agar ia “membungkam” Nikita dengan sejumlah uang agar ulasan negatif tidak berlanjut. Komunikasi pun diarahkan melalui Mail, asisten pribadi Nikita.
Dalam prosesnya, Reza disebut telah mentransfer dana sebesar Rp4 miliar, yang diduga sebagai hasil pemerasan.
JPU menjerat Nikita dengan dua dakwaan utama: pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, Nikita terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar
Meski tampak percaya diri saat memasuki ruang sidang, ekspresi Nikita berubah saat mendengar uraian dakwaan. Ia terlihat terdiam dan sesekali menunduk, sementara Mail duduk di sampingnya dengan wajah tegang.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak kuasa hukum Nikita menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.












