Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Disdikbud Belitung Dorong Penggunaan Surat Keterangan PUPR sebagai Pengganti Syarat PBG untuk Izin PAUD
Img 20250723 234738

Disdikbud Belitung Dorong Penggunaan Surat Keterangan PUPR sebagai Pengganti Syarat PBG untuk Izin PAUD

Img 20250723 234738

BELITUNG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Belitung, Soebagio, menegaskan pentingnya komitmen lintas instansi untuk mengakui dan menggunakan surat keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai pengganti sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam proses perizinan operasional satuan pendidikan, termasuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pernyataan ini disampaikan menyusul kendala yang dihadapi sejumlah PAUD dalam memperpanjang izin operasional akibat terbentur persyaratan PBG yang dinilai memberatkan secara biaya dan teknis.

Menurut Soebagio, surat keterangan teknis dari PUPR telah digunakan dalam proses administrasi, namun perlu ada kesepahaman agar dokumen tersebut diakui secara fungsional oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) sebagai dasar penerbitan izin

“Jika merujuk pada regulasi, perizinan pendidikan tidak termasuk dalam bidang usaha yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja. Maka pada akhirnya, kebijakan ini dikembalikan kepada keputusan pemerintah daerah,” ujar Soebagio

Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara sembari menunggu revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Sebelumnya, tercatat tiga PAUD telah menutup operasionalnya, dan 33 dari 101 PAUD di Belitung menghadapi risiko serupa karena masa izin telah habis dan belum diperpanjang

Artikel Terkait

InShot 20260910

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi,…

MEDIA DAULAT RAKYAT SELAT SUNDA, 10…

InShot 20260910

Puisi Puisi Edy Sukardi

Ada saja pintu yang terbuka Ketika…

InShot 20260910

11 Terdakwa Kasus Korupsi Tata…

MEDIA DAULAT RAKYAT BPANGKALPINANG, 10 September…