Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Sat Polairud Belitung Amankan Kapal Pengguna Jaring Muroami, Tujuh Awak Jadi Tersangka
Img 20250807 122255

Sat Polairud Belitung Amankan Kapal Pengguna Jaring Muroami, Tujuh Awak Jadi Tersangka

Img 20250807 122255

Belitung, 7 Agustus 2025 — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung mengamankan satu unit kapal nelayan KM DBP I GT 5 yang diduga menggunakan alat tangkap ikan terlarang berupa jaring kongsi atau muroami.

Penindakan dilakukan saat patroli rutin di kawasan alur pelayaran Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (4/8/2025).

Kapal tersebut diamankan di titik koordinat 02° 44′ 43.02″ S – 107° 36′ 55.84″ E dalam kondisi tengah berlayar menuju pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan tujuh awak kapal, termasuk nakhoda. Seluruhnya telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Meski berstatus tersangka, para pelaku tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung. Kasus ini kini ditangani oleh Sat Polairud Polres Belitung dan masih dalam tahap penyidikan.

“Kapal dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara ini,”
ujar Kasat Polairud Polres Belitung, AKP MH Muafiqi, Kamis (7/8/2025).

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 100B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut mengatur larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perikanan.

Jaring kongsi atau muroami dikenal sebagai alat tangkap yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Pengoperasiannya dapat mengancam kepunahan biota laut, sehingga penggunaannya dilarang secara hukum.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung. Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal,”
tegas Muafiqi.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit kapal KM DBP I GT 5 berwarna biru
  • 1 paket jaring muroami warna hijau dan putih
  • 1 set mesin kompresor dan selang
  • 1 unit GPS, 6 kerincing, masker, morfis, pemberat
  • Dokumen kapal (pas kecil)
  • Hasil tangkapan berupa ikan ekor kuning/birai seberat 85,20 kg

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Sat Polairud Polres Belitung dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian ekosistem laut di wilayah perairan Belitung.

Artikel Terkait

InShot 20260617

Wabup Belitung Tekankan Pembinaan Akuatik…

BELITUNG – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…

InShot 20260617

Polres Belitung Tetapkan 9 Tersangka…

Belitung, 17 Juni 2026 – Penyelidikan…