Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Eks Lapas Klas IIb Tanjungpandan: Jejak Kuasa, Hukum, dan Adat di Jantung Kota
Inshot 20250809 070048163

Eks Lapas Klas IIb Tanjungpandan: Jejak Kuasa, Hukum, dan Adat di Jantung Kota

Inshot 20250809 070048163

Tanjungpandan – Di tengah denyut modernisasi Tanjungpandan, berdiri sebuah bangunan tua yang menyimpan lapisan sejarah kompleks: Eks Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb. Terletak di Jalan Merdeka—yang pada masa Hindia Belanda dikenal sebagai Heerenstraat—bangunan ini menjadi saksi bisu pergeseran kekuasaan dari otoritas adat ke sistem hukum kolonial, dan kemudian ke struktur administratif negara modern.

Sebelum tahun 1890, bangunan ini merupakan rumah kediaman Depati Endek, salah satu pemimpin adat yang memiliki otoritas dalam penyelesaian sengketa, pengaturan tanah, dan pelaksanaan hukum adat. Menurut Pak Gani, tokoh adat Buding yang mewarisi silsilah Depati,

“Rumah itu dulunya tempat musyawarah adat. Kalau ada perkara tanah atau pelanggaran adat, diselesaikan di sana sebelum dibawa ke Belanda.”

Namun, pada tahun 1890, bangunan tersebut diambil alih oleh pemerintah kolonial dan difungsikan sebagai penjara. Perubahan ini mencerminkan pergeseran sistem hukum: dari penyelesaian berbasis musyawarah adat ke sistem pemidanaan formal.

Antara tahun 1890 hingga 1918, bangunan ini menjadi pusat penahanan bagi pelanggar hukum kolonial, termasuk mereka yang melanggar aturan tambang dan pajak.

Bangunan ini memiliki tujuh blok utama, dengan tinggi sekitar 7 meter, dan dikelilingi pagar batu karang yang khas. Warna krem pada dinding dan genteng biru pada atap mencerminkan gaya kolonial tropis.

Di bagian depan, tangga menuju beranda mengarah ke pintu ganda yang dipisahkan oleh jeruji besi biru—simbol pemisahan antara “dunia luar” dan “dunia hukum”.

Ventilasi besi di atas pintu masuk, serta ruang administrasi di sisi kanan, menunjukkan fungsi kontrol dan pengawasan yang melekat pada bangunan ini.

Menurut arsip Belanda tahun 1912, bangunan ini disebut sebagai “Tanjong Pandan Gevangenis”, dan menjadi bagian dari sistem hukum yang diatur oleh Reglement op de Strafvordering dan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië.

Setelah tahun 1918, fungsi bangunan ini beralih, dan pada dekade-dekade berikutnya tidak lagi digunakan secara aktif oleh pemerintah.

Namun, jejaknya tetap hidup dalam ingatan masyarakat. Ibu Sari, juru pelihara situs adat di Lenggang, menyatakan:

“Bangunan itu bukan sekadar penjara. Ia adalah penanda bahwa hukum adat pernah ada, lalu digeser, tapi tidak pernah hilang.”

Eks Lapas Klas IIb kini menjadi ruang naratif yang merekam pergeseran paradigma hukum: dari puake adat yang mengutamakan pemulihan dan musyawarah, ke sistem pemidanaan yang menekankan hukuman dan kontrol.

Bangunan ini layak dijadikan situs edukasi publik, agar generasi muda memahami bahwa sejarah hukum di Belitung bukan hanya soal pasal dan pidana, tapi juga soal nilai, musyawarah, dan keadilan lokal.

Artikel Terkait

InShot 20260824

BPS Buka Layanan Cek Desil…

Media Daulat Rakyat Jakarta, 24 Agustus…

InShot 20260824

Yahya SE, Kades Perawas Belitung:…

Media Daulat Rakyat Belitung, 24 Agustus…