
PATI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Keputusan dramatis ini diambil dalam Sidang Paripurna mendadak pada Rabu (13/8/2025), hanya beberapa jam setelah demonstrasi besar-besaran di Alun-Alun Pati berakhir ricuh[](ht
Yang mengejutkan publik, seluruh fraksi di DPRD Pati menyatakan dukungan terhadap hak angket, termasuk Partai Gerindra—partai asal Bupati Sudewo. Fraksi-fraksi lain seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar juga menyatakan persetujuan mereka
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mencermati kondisi masyarakat yang semakin memanas. .
“Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus,” ujarnya
Aksi demonstrasi yang diikuti puluhan ribu warga menuntut pengunduran diri Sudewo berlangsung ricuh.
Massa sempat merangsek ke Gedung DPRD dan melempari Bupati dengan sandal serta botol air saat ia mencoba menemui demonstran dari atas kendaraan taktis
Polisi mengerahkan lebih dari 2.600 personel untuk mengamankan aksi tersebut.
Hak angket ini akan digunakan untuk menyelidiki sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang sempat diberlakukan oleh Sudewo sebelum akhirnya dibatalkan.
Selain itu, polemik pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran juga menjadi sorotan
Menanggapi keputusan DPRD, Bupati Sudewo menyatakan bahwa ia menghormati hak angket sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
“Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut,” ujarnya kepada media
Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jika pansus menemukan pelanggaran berat, proses pemakzulan akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung












