Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus: Apa Dampaknya bagi Pemilik Baru?
Inshot 20250822 235249465

BBNKB Kendaraan Bekas Dihapus: Apa Dampaknya bagi Pemilik Baru?

Inshot 20250822 235249465

Jakarta — Mulai 2025, pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor bekas.

Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan seken tidak lagi diwajibkan membayar BBNKB saat melakukan proses balik nama.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan kendaraan pertama.

Dengan demikian, kendaraan bekas—yang merupakan penyerahan kedua dan seterusnya—tidak lagi menjadi objek pajak BBNKB.

Meski bebas dari BBNKB, proses balik nama tetap perlu dilakukan. Selain untuk memperjelas status kepemilikan, balik nama juga mempermudah proses administrasi di kemudian hari.

“Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera melakukan balik nama sesuai identitas pemilik. Jangan ditunda-tunda. Di berbagai daerah, BBNKB tahap kedua sudah dihapus. Namun, pajak tetap harus dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Perlu dicatat, penghapusan BBNKB bukan berarti proses balik nama sepenuhnya gratis. Masih ada sejumlah biaya yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Artikel Terkait

InShot 20260617

Wabup Belitung Tekankan Pembinaan Akuatik…

BELITUNG – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…

InShot 20260617

Polres Belitung Tetapkan 9 Tersangka…

Belitung, 17 Juni 2026 – Penyelidikan…