Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025
Inshot 20250826 223005937

Tunjangan Rumah DPR RI Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025

Inshot 20250826 223005937

Jakarta, 26 Agustus 2025 — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak akan lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan setelah Oktober 2025. Pernyataan ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagai respons atas polemik publik terkait besaran tunjangan yang dinilai fantastis di tengah tekanan ekonomi masyarakat

Dasco menjelaskan bahwa tunjangan tersebut hanya diberikan selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana sebesar Rp50 juta per bulan itu bukan untuk kebutuhan bulanan, melainkan dialokasikan sebagai biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan anggota DPR.

Dengan demikian, total tunjangan yang diterima setiap anggota DPR untuk keperluan perumahan mencapai Rp600 juta, yang dicairkan secara bertahap selama 12 bulan

“Setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” tegas Dasco.

Ia juga menekankan bahwa skema angsuran ini dipilih karena anggaran negara tidak memungkinkan untuk memberikan tunjangan sekaligus di awal masa jabatan. Menurut Dasco, tunjangan tersebut merupakan pengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya disediakan oleh negara dan telah dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara sejak Oktober 2024

Dasco menyayangkan munculnya polemik di masyarakat, yang menurutnya dipicu oleh penjelasan yang kurang lengkap dari pihak DPR sebelumnya. Ia memastikan bahwa mulai November 2025, alokasi Rp50 juta per bulan tidak akan lagi tercantum dalam daftar tunjangan anggota DPR

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI

Gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur melalui beberapa regulasi resmi, di antaranya:

  • Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang gaji pokok dan tunjangan.
  • Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang menetapkan kenaikan indeks beberapa tunjangan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok anggota DPR.

Berikut rincian gaji pokok:

JabatanGaji Pokok per Bulan
Anggota DPRRp 4,200,000
Wakil Ketua DPRRp 4,620,000
Ketua DPRRp 5,040,000

Namun, total pendapatan bulanan anggota DPR jauh lebih besar jika digabungkan dengan berbagai tunjangan lain, termasuk tunjangan komunikasi, tunjangan kehormatan, dan biaya kunjungan kerja. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata anggota DPR menerima sekitar Rp239 juta per bulan pada tahun 2025

Artikel Terkait

InShot 20260826

Nirok Nanggok Aik Mudor: Tradisi…

Media Daulat Rakyat Belitung, Rabu 26…

Oplus

Rumah Warga di Pulau Bayan,…

Media Daulat Rakyat Belitung, 25 Agustus…