
BANGKA — Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung, Amin Nurachman, dan mantan Bendahara KONI, Mardani, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2016–2020 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belitung menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.382.711.000, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
JPU menyebutkan bahwa Amin Nurachman, selaku Ketua KONI sekaligus penerima dana hibah, diduga menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas jabatannya.
Ia didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Mardani, dengan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,38 miliar,” ujar JPU.
Amin didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mardani, selaku bendahara KONI, juga didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Amin. Ia disebut menyalahgunakan jabatan dan tidak menyalurkan dana hibah sesuai ketentuan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,38 miliar,” tegas JPU.
Ia dikenai pasal yang sama dengan Amin, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. Namun, penasihat hukum Amin Nurachman meminta salinan berkas perkara dari JPU karena belum menerimanya.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, namun mohon salinan berkas perkara,” ujar penasihat hukum Amin.
Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk segera menyerahkan salinan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.












