
Jakarta, 1 September 2025 — Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 1.240 orang buntut dari aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di sejumlah titik strategis di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aktif dalam tindakan anarkis dan pelanggaran hukum selama demonstrasi berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan sebagai langkah pengamanan dan penegakan hukum terhadap massa yang diduga memicu kerusuhan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh yang diamankan. Dari hasil penyelidikan, 10 orang terbukti melakukan tindakan pidana dan telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Aksi unjuk rasa yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh ketika massa mulai melemparkan batu, merusak fasilitas umum, dan bentrok dengan aparat keamanan.
Beberapa titik yang terdampak kericuhan antara lain kawasan Patung Kuda, Harmoni, dan sekitar Gedung DPR/MPR.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai prosedur, sementara ratusan orang lainnya masih dalam tahap pendataan dan pemeriksaan lanjutan.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Jakarta telah berangsur kondusif, meski aparat masih disiagakan di beberapa titik rawan untuk mengantisipasi potensi lanjutan aksi massa.












