Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Vonis Ringan untuk Eddy Wijaya dalam Kasus Penipuan Investasi Rp 5,5 Miliar di Belitung Tuai Sorotan
Img 20250904 204055

Vonis Ringan untuk Eddy Wijaya dalam Kasus Penipuan Investasi Rp 5,5 Miliar di Belitung Tuai Sorotan

Img 20250904 204118

Tanjungpandan, 4 September 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan penjara kepada Eddy Wijaya, terdakwa kasus penipuan investasi senilai Rp 5,5 miliar. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung yang menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim As’ad Suryo Hatmojo bersama dua anggota majelis dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Utama PN Tanjungpandan, Rabu (3/9). Perbedaan signifikan antara tuntutan dan vonis memicu perhatian publik, terutama mengingat besarnya kerugian yang dialami korban.

Kronologi Tuntutan Jaksa

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Eddy Wijaya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia dinilai telah menggunakan identitas palsu dan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban, Sukardiyono, agar menyerahkan dana investasi yang berujung kerugian sebesar Rp 5,5 miliar.

Jaksa juga menuntut agar barang-barang mewah yang diduga berasal dari hasil penipuan dikembalikan kepada korban, termasuk:

  • Mobil Toyota Alphard dan Mercedes Benz
  • Motor gede (moge)
  • Uang tunai ratusan juta rupiah
Pledoi: Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Melalui penasihat hukumnya, Rezki, terdakwa menyampaikan pledoi bahwa perkara ini seharusnya dikategorikan sebagai sengketa perdata. Menurut pembelaan, hubungan antara Eddy dan Sukardiyono merupakan kerja sama bisnis yang mengalami hambatan, bukan penipuan yang disengaja.

“Tiidak ada niat jahat untuk merugikan. Ini murni perjanjian usaha yang tidak berjalan sesuai rencana,” ujar Rezki dalam sidang.

Catatan Redaksi

Putusan ini menambah daftar kasus investasi bermasalah di Belitung yang berujung pada vonis ringan.

Publik menanti langkah Kejari Belitung berikutnya, termasuk kemungkinan banding atau upaya hukum lain untuk mengembalikan kerugian korban.

Artikel Terkait

Oplus

Anggota DPRD Beltim Laporkan Akun…

Intisari Berita Belitung Timur – Seorang…

InShot 20260526

Aturan Baru Masuk SD, Tak…

Bangka Belitung – Kementerian Pendidikan Dasar…

InShot 20260526

Belitung Kian Mendunia: Jalur Internasional…

Tanjungpandan Belitung – Belitung kembali menorehkan…