Jakarta, 15 September 2025 — Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penayangan pesan-pesan pemerintah di ruang publik seperti bioskop merupakan praktik yang wajar, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo di Jakarta pada Minggu (14/9), menanggapi ramainya perbincangan publik terkait penayangan video pendek berisi capaian program Presiden Prabowo Subianto di sejumlah bioskop tanah air.
“Tentunya, sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah,” ujar Prasetyo.
Video berdurasi singkat tersebut menampilkan cuplikan kegiatan Presiden Prabowo serta data capaian sejumlah program prioritas pemerintah, di antaranya:
- Produksi beras nasional yang mencapai 21,76 juta ton hingga Agustus 2025
- Operasional 5.800 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
- Peluncuran 80.000 kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih
- Pendirian 100 Sekolah Rakyat
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjangkau 20 juta penerima manfaat sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025
Video tersebut diputar sebelum pemutaran film utama di bioskop, disertai peringatan agar penonton tidak merekam layar. Setelah video berakhir, film dilanjutkan seperti biasa.
Penayangan ini memicu diskusi publik mengenai etika komunikasi pemerintah di ruang hiburan komersial.
Namun, pihak Istana menegaskan bahwa selama tidak melanggar aturan dan dilakukan secara proporsional, penggunaan media publik seperti bioskop dapat menjadi sarana efektif untuk menyampaikan informasi kebijakan kepada masyarakat luas.












