Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan USD 568 Ribu ke KPK Terkait Penjualan Kuota Haji
Inshot 20250917 070328929

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan USD 568 Ribu ke KPK Terkait Penjualan Kuota Haji

JAKARTA — Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang senilai USD 568.000 kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul permintaan penyidik terkait dugaan penjualan kuota haji khusus tahun 2024.

Pengembalian dana tersebut merupakan hasil dari keberangkatan 118 jemaah haji melalui biro perjalanan PT Muhibbah Mulia Wisata, Pekanbaru. Masing-masing jemaah dikenakan biaya USD 4.500, ditambah dana lain sebesar USD 37.000, sehingga total mencapai USD 568.000.

Ustaz Khalid mengungkapkan pengembalian dana itu dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi.

“Teman-teman KPK bilang, ‘Ustaz, yang 4.500 kali sekian jemaah, kembalikan ke negara.’ Oke, yang 37.000 juga dikembalikan,” ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Benar,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Meski begitu, ia belum dapat mengonfirmasi jumlah pasti yang telah diterima. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” tambahnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dana tersebut kini disita sebagai barang bukti dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penjualan kuota haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ujar Budi.

Dalam pernyataan terpisah usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 9 September 2025, Ustaz Khalid mengaku merasa tertipu oleh pihak travel. Ia menyebut PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud menawarkan kuota haji khusus yang diklaim sebagai bagian dari tambahan resmi dari Kementerian Agama.

“Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus). Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami bahwa ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi, ya kami terima,” jelasnya.

Khalid menyebut total jemaah yang berangkat melalui skema tersebut mencapai 122 orang. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah membayar penuh untuk keberangkatan haji furoda sebelum ditawari skema haji khusus oleh pihak travel.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa lembaganya telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana korupsi kuota haji kepada KPK. PPATK mencatat kerugian negara akibat praktik ini ditaksir melebihi Rp 1 triliun.

Artikel Terkait