Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ketua Baleg DPR: Kementerian BUMN Bisa Dihapus
Inshot 20250919 090642899

RUU Danantara Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Ketua Baleg DPR: Kementerian BUMN Bisa Dihapus

Inshot 20250919 090642899

JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi dihapus dari struktur pemerintahan.

Hal ini menyusul masuknya dua rancangan undang-undang strategis ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026: Revisi Undang-Undang BUMN dan RUU Danantara.

Menurut Bob, pengelolaan perusahaan pelat merah kini telah beralih ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), sebuah entitas baru yang disebut memiliki mandat lebih luas dan fleksibel dalam mengelola aset negara dan investasi strategis.

“Kan ini formatnya mungkin karena sudah diambil alih Danantara, kan ininya (CEO) Rosan (Roeslani). Kementerian BUMN-nya mungkin udah enggak ada kan,” ujar Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2026).

Perubahan Paradigma Tata Kelola BUMN

RUU Danantara diyakini akan menjadi landasan hukum bagi transformasi pengelolaan BUMN ke arah yang lebih korporatis dan terpusat.

Dengan model pengelolaan berbasis badan investasi, fungsi-fungsi strategis yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN akan dialihkan ke Danantara, termasuk pengawasan, restrukturisasi, dan ekspansi bisnis lintas sektor.

Revisi UU BUMN sendiri diperkirakan akan mengatur ulang prinsip tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan negara.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa revisi ini juga akan menghapus kewenangan administratif kementerian dalam penunjukan direksi dan komisaris, serta memperkuat peran pasar dan mekanisme investasi dalam pengambilan keputusan.

‘Peleburan bisa saja terjadi, tapi kita belum tahu pasti seperti apa bentuk kelembagaannya nanti,” tambah Bob.

Implikasi Kelembagaan dan Politik

Jika peleburan Kementerian BUMN benar-benar terjadi, maka ini akan menjadi preseden penting dalam sejarah birokrasi Indonesia.

Sejak dibentuk pada era reformasi, Kementerian BUMN telah menjadi aktor utama dalam pengelolaan aset negara, restrukturisasi perusahaan pelat merah, dan penguatan peran BUMN dalam pembangunan nasional.

Penghapusan kementerian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas publik, transparansi pengelolaan aset negara, serta mekanisme kontrol legislatif terhadap entitas seperti Danantara yang bersifat korporatis namun mengelola dana dan aset publik.

Respons Publik dan Akademis

Sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik mulai menyoroti potensi implikasi dari RUU Danantara. Di antaranya adalah kekhawatiran terhadap minimnya kontrol publik, potensi konflik kepentingan, serta perlunya desain kelembagaan yang menjamin transparansi dan partisipasi.

Sementara itu, kalangan bisnis dan investor menyambut baik langkah ini sebagai upaya modernisasi dan efisiensi pengelolaan BUMN, terutama dalam menghadapi tantangan global dan persaingan regional.

Artikel Terkait

InShot 20260530

Jembatan Siburik Diperindah, Pekerjaan Drainase…

TANJUNG PANDAN ELITUNG – Pekerjaan rehabilitasi…

InShot 20260530

Dua Siswi Makassar Gagal Seleksi…

Intisari: Berita Makassar, – Dua siswi…

InShot 20260530

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM…

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas)…