Sungailiat, Bangka — Tambak udang milik CV Reka Sejahtera yang beroperasi di pesisir Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), meski telah beroperasi lebih dari lima tahun.
Dugaan ini menguat setelah investigasi lapangan mengungkap praktik pembuangan limbah langsung ke laut tanpa pengolahan.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran akan pencemaran ekosistem laut Jelitik, yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi nelayan tradisional.
Air limbah tambak yang mengandung sisa pakan, kotoran udang, dan bahan kimia berpotensi merusak biota laut dan mengganggu rantai makanan pesisir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Ismir Rahmaddinianto, membenarkan bahwa CV Reka Sejahtera belum menyelesaikan dokumen Amdal. Menurutnya, pemilik tambak sempat berkonsultasi ke DLH, namun tidak ada tindak lanjut.
“Betul, sampai saat ini mereka belum mengurus Amdalnya. Pemilik pernah datang ke DLH menanyakan syarat, sudah kami jelaskan. Tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut,” ujar Ismir kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
DLH menyebutkan bahwa setiap usaha budidaya perikanan skala besar wajib memiliki dokumen Amdal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana lingkungan.
Sementara itu, warga sekitar mengaku resah dengan bau menyengat dan perubahan warna air laut di sekitar lokasi tambak. Beberapa nelayan mengeluhkan hasil tangkapan yang menurun sejak dua tahun terakhir.
“Dulu kami bisa dapat ikan kembung dan cumi-cumi dekat pantai. Sekarang airnya keruh, dan hasil tangkapan makin sedikit,” kata Roni, nelayan Jelitik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Reka Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi.
DLH menyatakan akan segera melakukan peninjauan ulang dan mempertimbangkan langkah penegakan hukum jika pelanggaran terus berlanjut.












